BATAS USIA PENSIUN PNS TETAP 56 TAHUN

Jakarta, (LINGGA POS) – Masyarakau harus mewaspadai penipuan berkedok informasi rancangan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) yang menyebutkan sudah disahkan DPR melalui informasi sesat itu. Penipu menginformasikan jika batas usia pensiun (BUP) PNS sudah dinaikkan dari 56 tahun ke 58 tahun. Santer SMS gelap itu diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, sejumlah PNS di beberapa daerah juga menerima kabar ini. “Informasi dalam SMS gelap itu tidak benar. Sampai sekarang RUU ASN belum disahkan DPR,” tegas Karo Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto, Minggu (28/10). – Kabar SMS gelar ini lumayan banyak. Selain urusan BUP PNS menjadi 58 tahun, juga soal pemberian pesangon. Diantaranya bagi pensiun PNS golongan 2 menerima Rp500 juta, golongan 3 Rp1 miliar dan golongan 4 Rp1,5 miliar. Ada sejumlah motif kejahatan di balik beredarnya SMS ini. Diantaranya adalah meminta imbalan kepada sejumlah PNS yang akan pensiun untuk pengurusan perpanjangan masa pensiun menjadi 58 tahun sesuai RUU ASN yang diberitakan sudah disahkan DPR tersebut. – “Ini saya tegaskan tidak benar. Sudah kami klasifikasi melalui website BKN,” ungkap Aris. Dia mengatakan, jika seluruh aturan tentang PNS masih berjalan seperti semula dan belum terpengaruh dengan butir-butir RUU ASN karena pembahasanya lumayan alot. Perkembangan terakhir, pembahasannya yang berupa draf masih akan dibahas lagi di internal pemerintah. Dikabarkan jika sejumlah kementerian mengebut penyelesaian RUU ASN pada Kamis (25/10). Diantaranya Kementerian PAN & RB, Kemendagri dan Kemenkeu. Di internal pemerintah sendiri masih terjadi tarik menarik.

Untuk catatan, dalam draf terbaru RUU ASN yang terdapat di DPR disebutkan nantinya jactan ASN terdiri dari jabatan administrasi, fungsional dan eksekutif senior. BUP untuk ASN diposisi jabatan administrasi 58 tahun sedangkan BUP ASN jabatan fungsionak diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Untuk BUP ASN jabatan eksekutif senior 60 tahun.

Jabatan administrasi terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementara jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama. Jabatan fungsional ketrampilan terdiri dari pemula, terampil dan mahir. Khusus jabatan eksekutif senior adalah jabatan struktural tertinggi, staf ahli, dan analisis kebijakan dan pejabat lainnya yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP). (wan.jpnn)

Kategori: KEPRI, KOLOM, NASIONAL Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.