474 KEPALA DAERAH TERJERAT KASUS KORUPSI

Jakarta, (LINGGA POS) – Mendagri Gamawan Fauzi memprediksi hampir 1000 PNS terlibat kasus korupsi. “Saya kira sudah mendekati seribu,” kata Gamawan dalam diskusi yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum dan HAM, Jakarta, Selasa kemarin. Hingga kini pihaknya terus memperbaharui data pejabat daerah mau pun PNS yang terlibat perkara korupsi itu. Kata Gamawan, khusus untuk kepala daerah yang terjerat korupsi saat ini ada sebanyak 474 orang. Data itu diperoleh dari Sekretaris Daerah (Sekda) seluruh daerah yang beberapa hari lalu dikumpulkan di Jakarta. Dari 474 orang tersebut, sebanyak 95 orang sudah berstatus tersangka, 49 orang berstatus terdakwa kasus korupsi dan sisanya menyandang status sebagai terpidana korupsi.

Gamawan mengatakan dia melarang kepala daerah untuk memberikan jabatan struktural kepada PNS mantan terpidana korupsi. Larangan itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/14329/SJ yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah (gubernur, bupati/walikota). Kata dia, sesuai aturan dan kode etik PNS yang telah berlabel mantan napi korupsi harus dipecat dan dicabut hak-haknya sebagai PNS. Namun, justru dibeberapa daerah malah mereka diangkat lagi menduduki jabatan struktural.

Diakui Gamawan, memang sudah ada para PNS yang mantan napi itu yang ditindak dengan memberhentikan, ada yang sudah dimintai mundur dan mundur sendiri dari jabatannya (kasus di Provinsi Kepri) dan “Ada juga yang sudah dicopot,” tegasnya. Dijelaskan Gamawan, bahwa surat edaran itu bukan landasan, tetapi edaran ini mengingatkan pasal-pasal yang sudah ada dalam Undang-Undang. (bs,mdk,tn)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.