Jakarta, (LINGGA POS) – Pemerintah merilis jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. Jadwal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan perwakilannya. SKB terkait hari libur nasional ini ditetapkan oleh Menko Kesra, Menpan & RB, Menakertrans serta Sekjen Kemenag, di kantor Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/7-2012).
Usai ditandatangani, SKB dibacakan Menko Kesra Agung Laksono. Menurut Agung, kebijakan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja serta meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri. Cuti bersama, lanjutnya, merupakan kompensasi bagi PNS yang kesulitan mengambil waktu cuti namun tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Misalnya, seperti perbankan, rumah sakit dan sektor pelayanan publik lainnya, yang pengaturannya diserahkan kepada manajemen kantor masing-masing. Setiap PNS hak cutinya 12 hari. Namun, kebijakan itu diatur oleh PNS itu sendiri. Bahwa hari libur nasional tahun 2013 yakni 14 hari dan cuti bersama tahun 2013 yakni 5 hari.
A. Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2013 :
1. Tahun Baru 2013 pada Selasa 1 Januari
2. Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis 24 Januari
3. Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10 Februari
4. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa 12 Maret
5. Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret
6. Kenaikan Isa Almasih pada Minggu 9 Mei
7. Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei
8. Isra Mi’raj pada Kamis 6 Juni
9. HUT Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus
10. Hari Raya Idul Fitri pada Kamis dan Jumat (8-9 Agustus)
11. Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober
12. Tahun Baru Hijriah 1435 H. pada Selasa 5 November
13. Hari Raya Natal pada Rabu 25 Desember
B. Jadwal Cuti Bersama Tahun 2013 :
1. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1434 H. pada Senin, Selasa dan Rabu (5,6 dan 7 Agustus)
2. Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1434 H. pada Senin 14 Oktober
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26 Desember. (arn, kks)