WARGA DESA KETON TOLAK DIBUKANYA USAHA PERTAMBANGAN DI DAERAHNYA

Daik, (LINGGA POS) – Pertemuan secara tertutup berlangsung Jumat (7/12) di gedung wakil rakyat, di Daik Lingga. Pertemuan itu adalah terkait dengan adanya salah satu investor yang akan membuka usaha pertambangan bauksit dengan skala besar di Desa Keton termasuk pembangunan pelabuhan bongkar muatnya. Pertemuan pembahasan investasi itu juga dihadiri pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga, Dinas Pertanian dan Kehutanan Lingga, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lingga, Komisi II DPRD Lingga, Kades Keton serta para perwakilan masyarakat Nelayan pesisir dan pengurus LSM di Lingga. Isu yang mengemuka dalam pertemuan itu antara lain berkenaan dengan dikeluarkannya izin usaha pertambangan kepada pelaku usaha penambangan yang dinilai tidak lengkap dan dianggap melanggar peraturan. Salah satunya Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati Lingga yang diduga cacat hukum karena Undang-Undang (UU) yang digunakan sudah kadaluarsa. Pengurus LSM dan warga meminta Pemkab Lingga agar tidak memberikan izin dan segera menutup aktivitas penambangan yang telah dilakukan. Perwakilan masyarakat nelayan pesisir dari diantaranya dari Desa Kerandin, Desa Lanjut, Desa Pekaka dan Desa Mepar mengatakan para nelayan daerah ini dengan suara bulat demi kelangsungan penghidupan mereka yang selama ini berprofesi sebagai nelayan menolak adanya maksud penambang di daerahnya akan membangun pelabuhan bongkar muat di Selatan Desa Keton. Pihaknya beralasan dengan adanya pelabuhan bongkar muat itu membuat terjadinya pencemaran dari limbah aktivitas penambangan di kawasan pesisir yang selama ini telah banyak memberikan konstribusi hasil lautnya khususnya bagi nelayan tempatan. “Kalau perlu kami minta pertambangan itu segera ditutup saja karena sangat mengancam mata pencarian kami sebagai nelayan. Ini bisa membunuh warga masyarakat nelayan di daerah kami secara perlahan-lahan,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan dan keluhan warga dan pengurus LSM tersebut, Ketua Komisi II DPRD Lingga Khairil Anwar mengatakan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti semua permasalahan yang disampaikan, termasuk akan meminta klarifikash dari Kades Keton yang telah mengeluarkan surat tanah. Apalagi, kata dia, sesuai peraturan, Kades tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan surat tanah. Juga dengan adanya dugaan bahwa terdapatnya SK Bupati Lingga yang dinilai sudah kadaluarsa terkait izin usaha pertambangan tersebut. “Kami prinsipnya sangat membuka peluang dan setuju dengan adanya investasi di Lingga dan memang itu yang kita harapkan. Namun, tentunya semua itu harus sesuai proses dan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Nanti kita akan segera melakukan hearing. Kami (DPRD Lingga) sendiri, sebelumnya juga tidak tahu ada perusahaan tambang yang ingin menggarap (usaha pertambangan) di Desa Keton,” tampik Khairil. (syk,hk)

Kategori: LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.