KAJATI KEPRI KEMBALIKAN Rp3,5 MILIAR UANG NEGARA

Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Sepanjang tahun 2012 ini, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri telah berhasil mengembalikan sebesar Rp3,5 miliar ke Kas Negara yang diambil dari pelaku korupsi di daerah Kepri yang terdiri dari 7 kabupaten/kota. Jumlah sebanyak itu merupakan hasil dari penanganan 27 kasus perkara korupsi yang meliputi 11 kasus melalui penyelidikan dan 16 kasus melalui tahapan penyidikan. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri Elvis Johny beberapa waktu lalu. Kata Elvis, pencapaian penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2012 tersebut telah melebihi dari target yang dipatok pihaknya, yakni dengan rincian khusus untuk penanganan penyelidikan dengan target 7 kasus, berhasil menyelesaikan 11 kasus dan untuk kasus penuntutan dari target semula 24 kasus menjadi 27 kasus. Namun untuk kasus penyidikan terjadi sebaliknya, yang semula ditargetkan 21 kasus, hanya dapat diselesaikan 16 kasus. Lebih lanjut Elvis mengatakan, bahwa akumulasi penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Kepri meliputi sebanyak 6 perkara penyidikan yang dilaksanakan Kejati Kepri. 3 perkara oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Tanjungpinang, 1 perkara di Kejari Batam, 3 perkara di Kejari Karimun, dan masing-masing 1 perkara dituntaskan di Kejari Lingga, Kejari Ranai dan Cabang Kejari Tanjungbatu. Dua Kejari lainnya di Kepri yakni Kejari Moro dan Kejari Tarempa tidak menyidik. (rasn,bp)

Kategori: KEPRI Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.