Daik, (LINGGA POS) – Melalui sidang paripurna DPRD Lingga, Kamis (27/12) akhirnya draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga, disahkan. Dengan demikian, kelak seluruh kegiatan pelaksanaan pembangunan dan investasi di daerah ini harus berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) RTRW tersebut. “Secara garis besar, RTRW ini merupakan induk dari seluruh perencanaan pembangunan dan sebagai dokumen perencanaan yang menjadi pedoman pembangunan di Kabupaten Lingga,” kata Masyalikul Akhyar, Ketua Tim Gabungan Komisi DPRD Lingga kepada wartawan, usai sidang. Kata dia, dengan sudah disahkannya Perda RTRW itu diharapkan pihak eksekutif lebih dapat memahami seluruh potensi yang ada di daerah dan mempertimbangkan pula masalah kelestarian lingkungan, pemukiman, ketersediaan air bersih, kelistrikan dan juga antisipasi terjadinya bencana alam. Senada dikatakan Bupati Lingga Daria, bahwa RTRW adalah hal pentinh bagi terciptanya pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga lebih terarah dalam penyelenggaraan pembangunan itu sendiri. “Ini sekaligus menjawab semua kekhawatiran bagi para penanam modal atau investor yang akan masuk di Kabupaten Lingga. Dan ini tentunya untuk kepentingan daerah kita sendiri. Selama ini mereka (investor, red) yang akan masuk selalu menanyakan RTRW Lingga,” kata Daria. Sebelumnya menurut Akhyar, pengesahan Perda RTRW ini mengalami kendala karena harus selektif dan berhati-hati untuk pembentukan rencana induk dan membutuhkan waku lama sehingga mengalami perpanjangan waktu hingga lima bulan. Bahkan, Pansus RTRW tersebut hampir saja dibubarkan. (syk,tn)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang