POLISI PANGGIL SEKDA LINGGA

Dabo, (LINGGA POS) – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lingga, Kamaruddin diperiksa oleh polisi, terkait dengan pengadaan kapal operasional Pemkab Lingga tahun 2012 dengan pagu dana sebesar Rp900 juta. Proses pengadaan kapal ini di duga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan pelanggaran mulai diselidiki oleh kepolisian Polres Lingga di Dabo Singkep dengan meminta keterangan langsung dari Sekda Lingga dan stafnya di bagian pengadaan kapal tersebut. Dikutip dari Tanjungpinang Pos edisi Senin (7/1), Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Abu Zanar membenarkan adanya pemanggilan Sekda Lingga untuk dimintai keterangannya. “Benar, kami (penyidik, red) telah memanggil Sekda Lingga Kamaruddin untuk dimintai keterangan. Ini terkait pengadaan kapal operasional Pemkab Lingga,” kata AKP Abu Zanar. Menurut Abu, penyelidikan pengadaan kapal Pemkab Lingga tersebut dilaksanakan menyusul adanya pemberitaan dugaan kecurangan itu di media massa. Polisi menduga ada terjadi pelanggaran yang dilakukan dalam pengadaan kapal tersebut. “Maka kita mulai penyelidikan dengan memanggil Sekda dan staf di bagian Perlengkapan Setdakab Lingga pada akhir Desember 2012 lalu,” ucap Abu, dikutip dari Tanjungpinang Pos. Seperti pernah diberitakan, pengadaan kapal operasional bupati yang diposting pada bagian perlengkapan, tidak diketahui oleh pihak DPRD Lingga. Ketua DPRD Lingga Kamaruddin Ali mengaku, ia dan anggota DPRD Lingga bahkan juga tidak pernah membahas tentang pengadaan kapal tersebut. Tidak hanya itu, pada saat proses pelelangan pengadaan kapal tersebut sempat mendapat sanggahan dari para kontraktor yang mengikuti lelang dan melaporkan dugaan terjadinya kecurangan kepada KPPU. (tp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.