HINGGA 2015, PEMPROV KEPRI TARGET REHAB 20 RIBU RTLH

Bintan, (LINGGA POS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menargetkan sebanyak 20.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga miskin di tujuh kabupaten/kota di Kepri dapat dituntaskan program rehabnya hingga 2015. Hal itu disampaikan Gubernur Kepri HM Sani usai menyaksikan peluncuran Kartu Bintan Sejahtera, di Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis kemarin. “Hingga 2015, target kita 20 ribu rumah tidak layak huni yang direhab saya pikir bisa tercapai, karena rata-rata yang direhab pertahunnya seperti 2011 sebanyak 4.000 ribu rumah tidak layak huni,” kata Sani. Lebih lanjut Sani mengatakan, dari data yang dimiliki Pemprov Kepri terdapat sebanyak 32 ribu lebih RTLH di seluruh wilayah Kepri dan secara bertahap dilakukan perbaikan hingga layak untuk ditempati.

Jika mungkin target tersebut tidak tercapai, maka nantinya bisa dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya. Karena menurut dia, program pengentasan kemiskinan yang salah satunya RTLH tidak ada masalah dan telah berjalan dengan baik. Walaupun memang ada terdapat kekurangan dan itu akan menjadi bahan evaluasi untuk kegiatan selanjutnya. “Karena itu saya juga minta para bupati/walikota dapat turun langsung melakukan pengecekan dan mengevaluasi apakah program RTLH di daerahnya berjalan dengan baik,” ujar Sani. Dilanjutkannya, pihaknya senantiasa akan meningkatkan ketersediaan anggaran pada setiap tahun berjalan untuk program pengentasan kemiskinan termasuk diantaranya bagi pemenuhan dasar masyarakat miskin seperti makanan tambahan, pengobatan gratis, rehab posyandu, bea siswa bagi pelajar dari keluarga miskin dan sebagainya. Pada 2011 Pemprov Kepri ditambah dengan dana APBD masing-masing kabupaten/kota atau dengan perbandingan dua banding satu telah menggelontorkan dana sebesar Rp165 miliar, 2012 sebesar Rp180 miliar dan pada tahun ini sebesar Rp185 miliar. (rasn)

Kategori: LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.