EKSISTENSI KPK TERHADAP PUBLIK

Oleh OLINSCA ZABETHA

(LINGGA POS) – Kasus korupsi di Indonesia seperti tidak ada hentinya. Terus saja terjadi dari satu kasus ke kasus lainnya, seakan efek jera yang diberikan oleh lembaga pengadilan kepada para koruptor tidak berpengaruh apa-apa pada ‘calon’ koruptor lainnya. Pada sebagian besar kasus korupsi yang merebak di negeri ini ternyata berhubungan erat dengan ranah ilmu akuntansi. Korupsi adalah bagian gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang, karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat. Menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasar kepada keadilan, serta pembunuhan karakter terhadap induvidu itu sendiri. Makna korupsi sebagai suatu tindakan amoral, tidak memihak pada kepentingan bersama (egois) mengabaikan etika dan melanggar aturan hukum, termasuk melanggar aturan agama.

Dengan semakin maraknya kasus korupsi yang terjadi diberbagai sektor kehidupan, sementara berbagai upaya terus dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang justru semakin meningkat. Salah satunya, pemerintah membentuk suatu lembaga yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi bentukan pemerintah ini berfungsi sebagai badan hukum untuk menyelidiki dan memberi tuntutan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan demikian, KPK adalah suatu badan hukum, yang bersama dengan kepolisian dan kejaksaan diberikan oleh publik kepercayaan yang sama untuk melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

Jika dilihat kewenangan yang dimiliki, kenyataannya KPK belum bisa berbuat banyak dan maksimal seperti yang diharapkan publik. Apalagi, jika sebagian kewenangan kepada KPK sepertinya ada pihak-pihak tertentu yang mencoba meliminasi keberadaannya sebagai sebuah badan super body. Seharusnya pemerintah jika ingin betul-betul membebaskan bangsa ini dari korupsi maka harus ada kerjasama dari semua kalangan mulai dari masyarakat itu sendiri, para pengusaha dan penguasa negeri ini. KPK yang diharapkan sebagai institusi independen seharusnya terhindar dari distorsi dari para pihak yang takut akan kewenangan yang dimilikinya bahkan ada dugaan dari kalangan DPR RI yang justru sebagai wakil rakyat, mencoba melakukan intervensi kewenangan KPK.

eksistensi kpk

Keadilan yang ditegakkan KPK khususnya dalam pemberantasan tipikor tentu sangat berpengaruh guna menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat yang adil dan makmur. Peran KPK dengan sendirinya sangat penting untuk mengusut terjadinya kasus-kasus korupsi sampai tuntas, sehingga tidak ada tempat bagi para koruptor hidup di negara ini. Keadilan sangat perlu ditegakkan, diperjuangkan bersama untuk mewujudkan Indonesia dan perekonomian yang sejahtera berkesinambungan dan menyentuh bagi seluruh masyarakat. Itu sebabnya, publik perlu memberikan dukungan secara penuh sembari mengamati dengan cermat eksistensi KPK dalam menjalankan tugas amanah rakyat yang diberikan kepadanya dan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. (arn,artkl)

Kategori: KOLOM, NASIONAL Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.