KINERJA KPK dan KORUPSI di INDONESIA

 

Oleh INTAN PERMANASARI

Korupsi dalam bahasa Latin Corruptio (dari kata kerja corrumpere) bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyogok, rasuah; adalah tindakan pejabat publik, polisi maupun PNS dan pihak lainnya yang terlibat dalam tindakan itu yang secara wajar dan ilegal menyalahgunakan kepercayaan yang dikuasakan kepadanya untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi (tipikor) secara garis besar memenuhi unsur-unsur : Perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jenis tipikor tersebut antara lain : Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi PNS/penyelenggara negara); menerima gratifikasi (bagi PNS/penyelenggara negara). Dalam arti yang luas, korupsi atau juga korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi dan politik (kekuasaan). Semua bentuk pemerintah/pemerintahan dalam prakteknya rentan korupsi dengan kriteria yang berbeda-beda, dari yang paling ringan (dalam bentuk memanfaatkan pengaruh dan dukungan) untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah “kleptokrasi”, yang arti harfiahnya adalah pemerintahan oleh para pencuri, yang bersih di luar namun busuk di dalam. Korupsi yang muncul di politik dan birokrasi bisa ringan atau berat.

Walau korupsi sering memudahkan kegiatan tindak kriminal (penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi), tentu korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal tersebut saja. Untuk mempelajari masalah, dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara tipikor dan tindak kriminalitas/kejahatan. Korupsi di Indonesia sudah pada tahap menjijikkan dan memalukan. Para elit menjadi hamba uang, hamba kekuasaan. Kekuasaan dijadikan alat mengumpulkan kekayaan serakus-rakusnya. Jadi kebiasaan, jadi budaya bangsa. Para koruptor hidup mapan bergelimang harta benda dan, ironisnya tak sungkan mengatasnamakan rakyat untuk mengeruk keuntungan pribadi. Hingga banyak terjadi ketidak-adilan, kesenjangan sosial, yang kaya bertambah kaya, sementara yang miskin semakin sengsara.

Karena itulah, sangat urgen dan perlu segera mengusut, mencegah terjadinya modus baru pelaku korupsi di negeri berazaskan Pancasila dan UUD 1945 ini, bagi kesejahteraan rakyat yang adil dan merata. Jelas, upaya pemerintah dalam menangani kasus korupsi dengan membentuk KPK adalah suatu langkah yang tepat. KPK, yang dibentuk pada 2003 guna mengatasi, menanggulangi dan memberantas “lajunya” korupsi di Indonesia didirikan berdasarkan UU RI Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (bersambung)

 

Kategori: NASIONAL Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.