ENAM PULUHAN PERUSAHAAN TAMBANG BEROPERASI DI LINGGA, TAPI IRONISNYA TAK BISA MENDONGKRAK PAD LINGGA

Daik, (LINGGA POS) – 35 Perusahaan Tidak Ada Kepesertaan Jamsostek. – Ternyata dari sekitar 60-an perusahaan pertambangan yang berbadan hukum di Lingga, hampir separuhnya tidak mendaftarkan karyawannya sebagai pemegang/peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Lingga tercatat, terdapat sebanyak 529 orang tenaga kerja dari 39 perusahaan saja yang sudah memiliki kepesertaan Jamsostek. Plt Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga, Supriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan ulang terhadap sebanyak 39 pelaku usaha yang telah berbadan hukum dan telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. 30-an perusahaan lainnya tidak atau belum mau mengisi blanko yang telah dikirim oleh Disnakertrans Lingga. Menurut dia, jika perusahaan tetap membandel hal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 1981 tentang perusahaan atau badan usaha. Supriadi menghimbau, agar perusahaan yang belum mengisi dan mengirimkan blanko tersebut dapat segera mengirimkannya ke instansi terkait untuk diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

60-an Perusahaan Tambang Tidak Dapat Mendongkrak PAD Lingga. Sementara itu, Ketua DPRD Lingga, Kamaruddin Ali “terkejut” ketika mengetahui sudah ada 60-an perusahaan pertambangan di Lingga. Setahu dia, cuma ada 5 perusahaan tambang saja yang beroperasi di Lingga. Dia prihatin dan menyesalkan atas mudahnya perusahaan-perusahaan tersebut mengantongi surat izin tambang dari Pemkab Lingga tanpa sepengetahuan DPRD Lingga. “Kami (DPRD Lingga) memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada setiap perusahaan yang baru berinvestasi, sesuai dengan fungsi DPRD, yang salah satunya sebagai badan pengawasan. Dari 65 perusahaan yang telah diberikan izin, 60 diantaranya tidak memiliki rekomendasi dari dewan,” kata Kamaruddin, Rabu (30/1) dikutip dari Tanjungpinang Pos.

Lebih lanjut, dia mengatakan, efek negatif dari aktivitas penambangan tersebut sangat berhubungan langsung dengan tingkat kesejahteraan masyarakat serta juga masalah faktor kerusakan lingkungan. Dan, tentu saja bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus jelas. Apalagi ternyata, dari total RAPBD Lingga tahun 2013 sebesar Rp791,5 miliar, hampir seluruhnya berasal dari pemerintah pusat, sementara dari PAD Lingga hanya Rp17,5 miliar saja. Ini tentu sangat ironis dengan keberadaan perusahaan tambang yang selama ini telah dengan “leluasa” mengeruk bumi Lingga. (arn,hk,tp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.