PEMBUKTIAN EKSISTENSI KPK

Oleh : PITTRIA ANGGINI

(LINGGA POS) – Sejak 2002, KPK secara formal merupakan lembaga anti korupsi yang dimiliki Indonesia. Pembentukan KPK didasari oleh UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai dengan UU tersebut, maka KPK memiliki tugas melakukan dan atau koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tipikor; dan melakukan tindakan-tindakan pencegahan tipikor serta melakukan pemantauan (monitoring) penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi di Indonesia bukan hanya terletak pada KPK saja tentunya. Indonesia memiliki lembaga Kepolisian dan Kejaksaan yang memiliki kewenangan yang sama dalam hal penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. Kejaksaan misalnya, bahkan memiliki kewenangan melakukan penuntutan di pengadilan. Tersebarnya kewenangan di sejumlah lembaga peradilan di Indonesia ini memiliki konsekuensi tertentu yang dapat berimplikasi positif maupun negatif. Antara lain adalah kasus-kasus korupsi akan dapat ditangani dengan cepat tanpa harus menunggu tindakan dari suatu lembaga tertentu saja.

Keberadaan kedua lembaga ‘resmi’ pemerintah tersebut tidak berarti mengecilkan eksistensi KPK dalam menjalankan tugasnya. Dalam kurun 10 tahun terakhir sejak difungsikan secara formal hingga 2012 ini, sudah banyak kasus-kasus tipikor yang telah berhasil diungkap. Kinerja KPK pun mendapat banyak perhatian publik. Mereka yang mencela atas lambannya penyelesaian suatu kasus yang diproses dan mereka yang memuji jika ada suatu kasus yang melibatkan tokoh tertentu yang menjadi sorotan masyarakat. Sebut saja, kasus suap Wisma Atlet, Proyek Hambalang, Proyek Simulator/SIM, kasus proyek penggadaan Al-Quran, dan terakhir kasus dugaan penyuapan daging impor yang melibatkan pimpinan partai PKS. Seperti dirilis di http://kpk.go.id, Ketua KPK Abraham Samad, setakat ini pihaknya telah melakukan 74 kegiatan penyelidikan, 68 penyidikan, 60 penuntutan, dan eksekusi terhadap 28 putusan pengadilan. Kita berharap, pada tahun ini kinerja KPK dapat lebih ditingkatkan sehingga banyak kasus korupsi dapat diselesaikan. KPK membutuhkan dukungan dari pelbagai pihak baik sebagai lembaga independen maupun komisi negara. (artkl)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , , , , , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.