DARIA : “BERSAMA PEMPROV KEPRI KITA TINGKATKAN PROGRAM PEMBANGUNAN PULAU BERHALA”

Dabo, (LINGGA POS) – Dikutip dari Tribun Jambi edisi Minggu (24/2) menyebutkan bahwa sejak 2001, Pemda Jambi telah membeli lahan seluas 2 Ha di Pulau Berhala seharga Rp400 juta. Lahan itu digunakan untuk membangun pendopo, perumahan, dan tentu saja makam Datuk Paduko Berhalo, yang dianggap cikal bakal penguasaan Jambi terhadap Pulau Berhala. Dengan siapa Pemda Jambi membeli lahan tersebut? Ternyata, dengan … Pemda (Pemprov) Kepri. Ini terbukti melalui sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri. Maka mestinya sudah jelas, secara de facto maupun de jure, Jambi telah mengakui, bahwasanya Pulau Berhala adalah sah milik Kepri. “Saya secara ksatria sebagai kepala daerah saya akui dan minta maaf atas lepasnya Berhala.

Kita sudah berjuang habis-habisan. Kalau dibilang lepas belum juga lepas. Tapi dengan keterbatasan dan kelemahan itulah kenyataannya,” ungkap Gubernur Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus, saat mengetahui keputusan Mahkamah Konstitusi RI itu. Sementara itu, Bupati Lingga Daria, tentu saja bersyukur atas keputusan MK yang telah mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-X/2012 perihal pengujian penjelasan pasal 3 UU Nomor 25 tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 49 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012 yang membatalkan demi hukum Permendagri Nomor 49 P/HUM/2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala. Permohonan yang diajukan oleh Bupati Lingga Daria, Camat Singkep Kisan Jaya dan Kepala Desa Pulau Berhala Encik Syarief melawan Gubernur Provinsi Jambi Hasan Basri Agus, Ketua DPRD Pemprov Jambi Effendi Hatta, Bupati Tanjungjabung Timur Zumi Zola, menyatakan bahwa Pulau Berhala masuk dalam Wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. “Bersama Pemprov Kepri kita akan terus meningkatkan program pembangunan di Pulau Berhala,” janji Daria. Kabag Humas Pemkab Lingga, mengakui kalau bupati sudah berencana melakukan syukuran bersama masyarakat, khususnya warga Pulau Berhala. Dan, ke depan akan terus menggali potensi yang ada di pulau tersebut, dimana sebelumnya telah diproyeksikan pemekarannya menjadi kecamatan. Kuasa Hukum Pemkab Lingga, Edward Arfa, menyarankan agar Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga segera bersinergi membangun pulau itu dengan lebih intens dan kontinyu, serta tidak perlu eforia berlebihan atas telah diputuskannya oleh MK kepemilikan Pulau Berhala kepada Kepri. (jk,tn,dk,tp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.