PT HERMINA JAYA BERSEDIA BAYAR KOMPENSASI Rp4,5 JUTA KEPADA WARGA DESA MAROK TUA, SINGKEP BARAT

Marok Tua, (LINGGA POS) – Diduga karena tidak menepati janjinya, perusahaan penambangan bauksit PT Hermina Jaya (PT HJ) di demo (unjuk rasa) oleh ratusan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, tempat dimana perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan bauksitnya. Warga menuntut kepastian pembayaran sisa dana kompensasi yang telah dijanjikan PT HJ sebesar Rp4,5 juta kepada setiap Kepala Keluarg (KK) Desa Marok Tua. Sebelumnya PT HJ telah memberikan dana kompensasi kepada warga sebesar Rp4 juta per KK, saat perusahaan memulai aktivitas penambangan bauksit pada 2011 lalu. “Padahal mereka telah berjanji akan membayar dana kompensasi tersebut sebelum Imlek (Februari 2012) lalu, tapi nyatanya sampai hari ini belum dibayar juga,” kata salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan.

Tak kurang, Camat Singkep Barat Siswandi beserta staf kecamatan, dan dari pihak kepolisian ikut memediasi sekaligus bernegosiasi permasalahan warga dengan perwakilan PT HJ, serta mencari solusi terbaik, utamanya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kepala Desa Marok Tua, Alfinur mengakui, warganya melakukan aksi unjuk rasa itu, karena menuntut hak mereka dan itu sah-sah saja selama dilakukan secara tertib dan tidak melakukan hal-hal yang menjurus ketindak kriminal. Warga juga meragukan niat baik perusahaan, mengingat di internal perusahaan itu sedang terjadi pergantian manajemen, yang kemungkinan berakibat dana kompensasi ditunda lagi pembayarannya atau malah tidak dibayar sama sekali. Karena itu mereka menuntut agar PT HJ membayar langsung (tunai) dana tersebut kepada sebanyak 635 KK Desa Marok Tua. Hasilnya, pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Marok Tua sekitar lima jam, disela makan siang itu, membuahkan kesepakatan bersama. Warga bersedia menerima penangguhan waktu pembayaran dana kompensasi dari PT HJ. Disepakati, PT HJ akan membayar dana kompensasi paling lambat tanggal 12 Maret 2013, dan sesuai dengan yang telah disepakati, masing-masing KK akan menerima dana kompensasi sebesar Rp4,5 juta. (arn,hk)

Kategori: KEPRI, LINGGA Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.