KADISDIKPORA LINGGA DIDUGA GUNAKAN DANA INSENTIF GURU

Daik, (LINGGA POS) – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Lingga, AR, diduga telah menggunakan dana insentif guru tahun 2012 untuk kepentingan pribadi. Hal itu terungkap melalui surat klarifikasi PPTK Disdikpora Lingga, Rudianto yang dikirim ke Komisi III DPRD Lingga. Dinyatakan dalam klarifikasi itu perincian aliran dana insentif guru tahun 2012, yang ternyata tidak diterima oleh guru penerima. “Ada sembilan poin dalam surat klarifikasi itu, menyangkut kemana saja dana insentif guru tahun 2012 di Lingga, digunakan,” kata Rudi Purwonugroho, Ketua Komisi III DPRD Lingga, kepada wartawan, Rabu kemarin. Dikatakanya, dana yang telah dipergunakan itu tidak sesuai dengan peruntukkannya, dan hal itu jelas sudah melanggar aturan. Dengan dikirimnya surat klarifikasi tersebut, maka sudah jelas, kemana saja dana tersebut direalisasikan oleh Kadisdikpora Lingga. “Tentunya ini menyalahi aturan main. Kita sekarang hanya menunggu apakah pihak berwenang akan mengangkat masalah ini,” tambah Rudi.

Adapun kesembilan poin yang tertuang dalam surat klarifikasi itu dirincikannya, yakni : uang Rp100 juta digunakan membayar pinjaman Kadisdikpora Lingga AR di Toko Bahagia Daik disertai bukti kwitansi tahun 2012; transfer Rp15 juta ke nomor rekening an. Supiani untuk membayar pinjaman AR disertai bukti rekening BRI Pekanbaru; Rudianto membayar uang pinjaman AR dengan rekening BRI Pekanbaru per tanggal 2/12-2012 Rp70 juta; Rudianto membayar pinjaman AR untuk pengembalian dana perkuliahan guru Rp12,5 juta; daftar rincian yang dibuat PPTK Disdikpora untuk membayar pinjaman AR kepada Ibu Maryati Rp100 juta disertai bukti kwitansi; Rudianto membayar pinjaman AR untuk biaya pengobatan ke Malaysia Rp15 juta; dana Rp50 juta untuk bilboard Polres Lingga dan lainnya; sewa hotel/ruang rapat Disdikpora Lingga di Hotel Furia, Tanjungpinang Rp4,3 juta; dana Rp75 juta melalui bendahara untuk bantuan ke Pulau Berhala. Diakui Rudianto atas kecerobohannya, yang telah menggunakan dana insentif guru itu untuk keperluan lain, meskipun dia sendiri tidak seperserpun menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, semuanya dipakai untuk kepentingan dinas. (arn,tp,hk)

 

 

Kategori: KEPRI, LINGGA Tags: , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.