DPRD LINGGA MINTA DISTAMBEN LINGGA EVALUASI TAMBANG BAUKSIT di BUKIT BELAH, SINGKEP BARAT

Daik, (LINGGA POS) – Aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan oleh PT Telaga Bintan Jaya di daerah penambangannya di Dusun III Bukit Belah, Desa Kuala Raya, Kecamatan Singkep diduga telah memasuki areal pemukiman masyarakat. Karena itu Komisi II DPRD Lingga meminta pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lingga untuk turun langsung ke lokasi penambangan dan menghentikan operasional penambangannya agar tidak terjadi kemungkinan hal-hal yang meresahkan masyarakat. Mengingat banyak sekali terjadi berbagai permasalahan dan konflik akibat aktivitas penambangan di wilayah Lingga, yang memang akhir-akhir ini marak dilakukan para investor untuk mengeruk kekayaan bumi di negeri Bunda Tanah Melayu ini. “Seperti terjadi di Desa Keton dan Tekoli, Senayang. Bahkan nyaris mengarah kepada benturan fisik justru sesama warga tempatan. Banyak pengaduan yang masuk kepada kami (DPRD Lingga, red) baik lisan maupun secara resmi,” ungkap anggota Komisi II DPRD Lingga, Khairil Anwar. Karena itu, dia minta sudah selayaknya pihak terkait segera meninjau lokasi penambangan agar permasalahan tidak semakin buruk dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Warga Dusun III Bukit Belah, seperti diberitakan telah melakukan protes dan menolak aktivitas penambangan yang dilakukan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) telah masuk hingga ke kawasan pemukiman mereka. Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 04 tahun 2012 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang batas minimal kawasan pertambangan, dimana disebutkan jarak antara kawasan penambangan dengan pemukiman penduduk adalah 500 meter. Anehnya, Direktur PT TBJ Soeryono mengaku tidak tahu kalau ada peraturan menteri itu, “Kita jalan terus. Kalaupun nanti distop, kita sudah siap jika sesuai dengan instruksi dari dinas terkait karena ada aturannya,” kata pria yang sehari-harinya dipanggil Pek Kuang ini, dikutip dari Haluan Kepri, Jumat kemarin. Akan halnya Kadistamben Lingga Dasrul Azwir berkilah, kalau menyangkut Permen LH tersebut maka hal itu adalah wewenang Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lingga, yang digawangi Abdul Rahim. Daswir beralasan, penambangan bauksit yang dilakukan oleh PT TBJ di dekat pemukiman warga itu telah mengantongi persetujuan dari warga Dusun III Bukit Belah sendiri. Jadi aktivitas penambangannya adalah sah alias legal secara hukum. (arn,hk)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.