6 KAPAL ASING DIAMANKAN DI PERAIRAN NATUNA

Batam, (LINGGA POS) – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Batam kembali mengamankan 6 unit kapal asing yang sedang menangkap ikan di perairan Natuna, Provinsi Kepri. Ke-6 unit kapal ikan itu, 4 unit berbendera Malaysia dengan nomor lambung JHF13366 T, PAF4116, JHF488 T, JHF5433 diamankan Rabu (27/3), dan 2 unit kapal ikan berbendera Vietnam dengan nomor lambung 8V0054 TS dan BV4633 TS, ditangkap pada Kamis (28/3). 30 Anak Buah Kapal (ABK) ikut diamankan berikut 6 ton ikan sebagai barang bukti. 20 orang ABK adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal negara jiran Malaysia.

Saat ini kapal asing beserta ABK-nya berada dalam pengamanan Satuan Kerja (Satker) Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP Batam, di Jembatan II Barelang, Batam. Tran Van Tien, nakhoda kapal berbendera Vietnam mengaku sudah dua kali tertangkap, saat menangkap ikan di perairan Natuna dengan kapal yang berbeda. Kata dia, perairan Natuna kualitas ikannya sangat baik dan bermutu untuk di jual di Vietnam. Apalagi, saat ini di negaranya sudah susah menangkap ikan. Berbeda dengan Yaris, ABK yang WNI di kapal berbendera Malaysia. Diakuinya di kapal ikan itu dia dijanjikan dengan bagi hasil dari tangkapan. Dia datang ke Johor, Malaysia dari Bone, Sulawesi Selatan melamar sebagai ABK, lengkap dengan buku pelaut, paspor dan ijazah pelaut yang dimilikinya. Namun karena terpengaruh melihat kapal ikan dari Vietnam masuk ke perairan Natuna, dia pun mencoba masuk ke wilayah Indonesia. “Kami terpengaruh melihat kapal ikan Vietnam yang tangkap ikan di perairan Natuna. Saat itu kami masih di perairan Gindau, Johor. Eh, belum lama masuk dan baru lakukan penangkapan ikan, kami ditangkap,” kata keduanya kepada sejumlah wartawan. Kepala Satker PSDKP Batam Akhmadon mengatakan, penangkapan 6 unit kapal Malaysia dan Vietnam di perairan Natuna saat petugas melakukan patroli. Semua kapal asing itu terbukti mencuri ikan (ilegal fishing) di perairan Indonesia tanpa dokumen yang jelas. “4 kapal berbendera Malaysia itu, terdapat 20 orang WNI. Diantaranya 3 kapal diamankan dari hasil operasi gabungan PSDKP dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menggunakan kapal HIU 001. Sementara 1 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam ditangkap dari hasil operasi patroli rutin PSDKP Batam,” kata Akhmadon. Dijelaskannya, semua kapal ini sedang dalam proses pemeriksaan. Mereka dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan (b), dan pasal 26, pasal 27, pasal 92, pasal 93 jo pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. (za,tn)

Kategori: KEPRI Tags: , , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.