DUGAAN PENJUALAN LAHAN HUTAN NEGARA DI SEBAYUR, MAROK TUA

Marok Tua, (LINGGA POS) – Kepala Desa (Kades) Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat Alfinur berkilah, pihaknya tidak ada mengeluarkan surat keterangan tanah (SKKT) hutan negara kepada masyarakat. Kata dia, selama ini surat yang dikeluarkannya adalah berupa surat kebun masyarakat berdasarkan pengukuran yang dilakukan Tim Enam Desa Marok Tua, dimana persoalannya terdiri dari RT, RW dan Kepala Dusun yang bertugas untuk melakukan pengukuran serta menentukan patok (batas) lahan yang dimiliki masyarakat. “Tidak pernah ada keluar surat tanah di hutan dari Kades. Kalau untuk kebun ada,” katanya, Selasa kemarin.

Masalah adanya dugaan penjualan lahan hutan negara di Dusun II RT 2/RW 6 Sebayur, Desa Marok Tua itu menjadi isu yang cukup ‘menyibukkan’ sang Kades yang telah dua periode memimpin desa Marok Tua yang kaya dengan hasil tambang, utamanya bauksit, di Lingga ini. Serentak diberitakan di media massa lokal, kasus ini pun semakin mencuat kepermukaan. Dia pun bergegas mengumpulkan perangkat desanya dan meminta kejelasan kebenaran berita tak sedap itu, apatah lagi ditengarai ada oknum aparatur desa sendiri yang justru diduga ‘bermain’. “Memang Tim Enam itu dibentuk untuk menghindari terjadinya konflik di masyarakat,” lanjutnya.”Tapi jika patok itu memang ada saya sendiri yang akan mencabut patok-patok tersebut. Sudah jelas, hutan negara tidak boleh di jual dan dimanfaatkan,” tambahnya. Seperti diberitakan sebelumnya di duga ada oknum perangkat desa yang telah melakukan pematokan lahan di Dusun Sebayur, Desa Marok Tua.

Oknum berinisial KD itu disebut-sebut memang memiliki lahan paling luas di Sebayur dan telah menjual sekitar 300 hektar lahan hutan negara kepada perusahaan penambangan PT Lingga Global Mandiri (LGM) yang telah melakukan aktivitas penambangan di daerah itu. Tak kurang, berdasarkan pengaduan dan informasi masyarakat, Polsek Singkep Barat telah memanggil para saksi terkait termasuk Kades Marok Tua dan perangkat desanya untuk dimintai keterangannya. “Sudah kita panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait informasi yang kita terima,” aku Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat Aiptu Asien Wirga, Senin (8/4). Sementara dari pihak Pansus Investasi DPRD Lingga juga telah meminta kepada instansi terkait (Dinas Pertambangan dan Energi) Pemkab Lingga yang digawangi Daswir Asrul, agar segera menghentikan aktivitas penambangan di kawasan lahan hutan negara oleh PT LGM, yang diduga belum mengantongi izin. Lagi pula diketahui, bahwa Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat telah dialokasikan sebagai salah satu daerah untuk kawasan industri strategis di Kabupaten Lingga. (arn,hk,tp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.