DPRD KEPRI SAHKAN PERDA DANA BERGULIR & BUP

Tanjungpinang, (LINGGA POS) – DPRD Kepri mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Bergulir dan tentang Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (25/4) tersebut semua fraksi menyatakan setuju dengan beberapa catatan dan mengesahkan kedua perda tersebut. “Selama ini dana bergulir diposkan dalam bentuk dana hibah sehingga putarannya terasa terlambat karena minimnya tingkat pengembalian yang mengakibatkan dana yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat lain tidak terakomodir,” kata Ketua DPRD Kepri Nur Syufriadi dalam sambutannya. Kata dia Perda Dana Bergulir nantinya akan dapat menjamin terdistribusi secara merata sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan sudah disahkan Perda ini maka tentu akan memberikan konstribusi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.

Sementara Perda Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang juga disahkan menjadi Perda diharapkan pula meningkatkan potensi ekonomi kelautan apalagi mengingat wilayah Kepri yang sekitar 96 persen terdiri dari wilayah laut. Dari Perda ini akan terbentuk (Badan) Pengelola Pelabuhan yakni PT Pelabuhan Kepri. Sama halnya dengan pengesahan Perda Dana Bergulir, Perda BUP pun didukung sepenuhnya oleh seluruh fraksi. Gubernur Kepri HM Sani menyatakan kegembiraannya dan menilai dengan telah disahkannya kedua Perda tersebut maka masyarakat kecil yang mengalami kesulitan pendanaan usaha dan sebagainya telah mendapat jalan keluar atau solusi berupa bantuan dana dari Pemprov Kepri. Untuk itu Pemprov Kepri sangat mendukung disahkannya Perda tersebut. “Dengan adanya Perda ini akan semakin mendukung kinerja Pemprov dalam mengalokasikan dana ke masyarakat dengan dilandasi semangat kemitraan dan saling melengkapi,” kata Gubernur.

Gubernur mengakui kenyataan selama ini memang kendala terbesar bagi masyarakat adalah sulitnya dana atau modal dalam usahanya, utamanya para usahawan kecil dan mikro (UMKM). “Untuk itu kami mengusulkan dalam Perda tersebut dapat dibentuk sebuah lembaga penjamin khususnya yang membantu usaha kecil dan mikro,” kata Gubernur. Beberapa fraksi sebelumnya juga secara prinsip sudah menyetujui dan setuju mengesahkan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda. Juru bicara kelompok kerja (Pokja) Ranperda Dana Bergulir, Suryani dari fraksi Golkar misalnya, setuju dengan catatan agar adanya pengawasan dan masalah pendistribusiannya dapat diatur dengan baik, begitu juga dari fraksi PDIP, Demokrat, PAN, PPP Plus dan PNDPIB menyatakan setuju dengan catatan yang disampaikan oleh juru bicaranya masing-masing. (rasn,af)

Kategori: KEPRI Tags: , , , , , , , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.