Daik, (LINGGA POS) – Abdul Razak mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, yang saat itu bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pengadaan alat musik tahun anggaran 2012 dengan nilai sebesar Rp926 juta untuk sekolah jenjang SMP (19 sekolah) di Kabupaten Lingga, Rabu (1/5) diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga sebagai saksi. Diperiksa sekitar 8 jam di Kantor Kejari Daik Lingga, Razak tampak lelah dan langsung dicecar para kuli tinta dengan berbagai pertanyaan. Sejak kedatangannya sekitar pukul 10.00 WIB, memang para wartawan sudah tak sabar menunggunya dari ruang pemeriksaan. “Tidak ingat. Saya takut salah ngomong. Sudah ya,” kata dia sambil bergegas dan langsung masuk ke dalam mobil Kijang berwarna biru nomor polisi B 2622 WK dan segera tancap gas dari halaman kantor Kejari Daik Lingga.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Daik Lingga, Edi Prabudi mengatakan, Abdul Razak yang saat ini mendapat jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Lingga Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik di Disdikpora Lingga.Pihaknya kata Edi telah memanggil sebanyak 16 saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. “Semuanya masih sebagai saksi. Kita (Kejari) masih terus mengumpulkan keterangan-keterangan dan informasi lainnya,” kata Edi. “Masih banyak keterangan dan alat bukti yang harus kita kumpulkan. Salah satunya adalah berapa nilai kerugian negara. Jadi belum bisa diputuskan siapa tersangkanya,” tambahnya. Disebutkan Edi, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPKP guna menentukan berapa nilai kerugian negara karena institusi tersebutlah yang berwenang menentukan besarnya kerugian negara akiba proyek pengadaan alat musik, yang berlangsung dengan penunjukkan langsung (PL) tersebut. (syk,tp)