Syiar Islam : MAYORITAS MUSLIM DUNIA PILIH BERHUKUM SYARIAH

(LINGGA POS) – Sebuah survei oleh lembaga Pew Forum di Amerika Serikat (AS) menunjukkan mayoritas Muslim dunia memilih berhukum Syariah. Namun, mereka berbeda pendapat soal mana yang diterapkan, mana yang tidak. Diberitakan Reuters, Rabu (1/5), lebih dari setengah responden di Timur Tengah, Afrika Utara, Asia Selatan dan Asia Tenggara sepakat menyatakan hukum Islam harus diterapkan di pengadilan, terutama untuk perceraian dan sengketa harta. Lebih setengah dari 38.000 responden di 39 negara termasuk Indonesia, mengatakan aborsi adalah tindakan tidak bermoral. 80 persen responden menentang homoseksual dan seks di luar nikah. Mayoritas Muslim dalam survei Pew Forum on Regelion and Public Life, ini kebanyakan menolak tindakan pengeboman bunuh diri.Ā Namun, angka pendukung aksi haram ini cukup banyak pada responden di Palestina (40 persen), Afganistan (39 persen), Mesir (29 persen) dan Bangladesh (26 persen).

Masyarakat Muslim terpecah soal hukuman Syariah seperti potong tangan untuk pencuri dan rajam bagi penzina. Namun, mayoritas responden di Asia Selatan mendukung penuh. Mayoritas mereka juga mengatakan bahwa non Muslim bisa beribadah dengan bebas di negara mereka. Pandangan ini paling banyak datang dari responden Asia Selatan yakni Bangladesh (97 persen) dan Pakistan (96 persen). Soal politik, demokrasi masih memimpin di beberapa negara Timur Tengah seperti Irak (54 persen) dan Mesir (55 persen). Namun di Pakistan hanya (29 persen). Di kebanyakan negara lain, responden lebih memilih politik Islam, seperti di Lebanon (81 persen), Tunisia (75 persen) dan Bangladesh (70 persen). Kebanyakan responden juga beranggapan bahwa wanita Muslimah harus berhijab. Salah satu yang tertinggi soal ini adalah Tunisia (89 persen) dan Indonesia (79 persen). Sementara responden Lebanon dan Malaysia menyatakan bahwa wanita Muslimah harus menaati suami mereka. Hanya sedikit dari responden yang menganggap konflik Sunni- Syiah adalah masalah serius, diantaranya adalah Lebanon, Pakistan, Irak dan Turki. Hukum Syariah atau hukum Islam merujuk pada Al Quran dan Hadist. Hukum ini mencakup semua lini kehidupan mulai dari kebersihan diri hingga kepemimpinan sebuah negara, dari saat matahari terbit hingga terbenam. Lembaga survei yang berbasis di Washinton, AS ini mengatakan, penelitian mereka menunjukkan adanya perbedaan pendapat di antara Muslim soal mana bagian dari Syariat yang ingin mereka gunakan. (umi,vn)

Kategori: MANCANEGARA Tags: , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.