Jakarta, (LINGGA POS) – Kuota maksimal pengajuan kursi untuk calon anggota DPR RI adalah 560 kursi. Dari hasil verifikasi berkas pencalonan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata ada 5 partai politik (parpol) yang tak memenuhi 560 kursi dan 1 parpol yang lebih satu kursi. Hasil verifikasi berkas pencalonan disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik di Hotel Sahid Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (7/5). Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan 12 parpol peserta Pemilu 2014. Adapun ke-5 parpol yang tak memenuhi kuota 560 kursi parlemen tersebut adalah PKB, PKS, PDIP, PBB dan PKPI. 1 parpol yang kelebihan mengajukan calonnya adalah PD. Dikatakan Husni, parpol yang mengajukan kurang dari 560 kursi tidak akan menjadi salah, namun yang kelebihan, maka salah satu calonnya perlu dicoret sehingga tetap hanya 560 kursi saja. Dirincikannya yakni dari PKB mengajukan 555 bakal calon legislatif (bacaleg) atau laki-laki (l) 347 perempuan (p) 210, PKS 492 bacaleg l 299 p 193, PDIP 545 bacaleg l 354 p 191, PBB 552 bacaleg l 344 p 208, dan PKPI 512 bacaleg l 326 p 186 serta PD 561 bacaleg l 358 p 203. Dengan demikian total jumlah bacaleg yang diajukan 12 parpol hasil verifikasi KPU sebanyak 6.577 orang, yang akan bersaing memperebutkan 560 kursi di DPR RI. (dtc)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang