Kualaraya, (LINGGA POS) – Warga Dusun II, Desa Kualaraya, Kecamatan Singkep Barat, Nasuji, melaporkan kadesnya Suryadi Hamzah ke pihak kepolisian. Pemilik tanah seluas 3 hektar ini melalui putranya Rahman, melaporkan Suryadi ke Polsek Singkep Barat, Selasa (30/4). Suryadi di duga menggelapkan uang hasil penjualan tanah Nasuji. “Korban (Nasuji) melalui putranya Rahman melaporkan perbuatan kadesnya. Dari laporan warga tersebut Kades Kualaraya kita panggil dan sudah datang pada Rabu (8/5) kemarin,” aku Kasat Reskrim Polsek Singkep Barat AKP Panji melalui Kanit Reskrim Aiptu Asian Wirga, dikutip Haluan Kepri. Polsek Singkep Barat juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait masalah dugaan uang hasil penjualan tanah milik Nasuji. “Kadesnya (Suryadi) sudah mengakui menggunakan uang tanah warga (Nasuji) untuk kepentingan pribadinya. Kasusnya dalam lidik kita saat ini,” tambahnya.
Disebutkan, Kades Kualaraya telah secara sepihak menjual tanah warisan keluarga Nasuji kepada perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut. “Surat jual belinya ditandatangani kades dan pihak perusahaan. Lahan yang dijual sekitar tiga hektar. Uangnya pertama kali dibayarkan Rp80 juta, sisanya Rp10 juta akan dibayarkan setelah surat menyurat atas tanah tersebut selesai. Tapi yang diterima pemiliknya hanya Rp50 juta, sedang sisanya tidak diberikan kades. Makanya pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke polisi karena merasa ditipu Suryadi,” kata Madi, salah seorang keluarga.
Kasus RTLH Yang Tak Siap. Kades Kualaraya ini juga sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan pengerjaan pembangunan 9 unit RTLH warganya yang tidak selesai hingga tenggat yang telah ditentukan meskipun telah diperpanjang. Akibatnya, tentu saja warga penerima bantuan rehab rumah senilai Rp15 juta per unit itu belum bisa menempati rumah mereka sementara warga lain sudah menempatinya. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lingga Muslim mengatakan, pihaknya memutuskan menghentikan pengerjaan pembangunan ke-9 unit RTLH dan tidak memberikan lagi untuk memperpanjang jadwal yang telah ditentukan. Pihaknya meminta tim audit dari Inspektorat untuk mengetahui berapa kerugian yang diderita dan berapa yang telah disalurkan dalam pengerjaannya. “Setelah diketahui berapa dana yang tak terealisasikan, maka jumlah itulah yang harus dipertanggungjawabkan Kadesnya,” kata Muslim, Selasa (7/5). Dia belum bisa memastikan apakah bentuk pertanggungjawaban itu melalui jalur hukum seperti permintaan warga sendiri atau dikembalikan langsung kepada penerima RTLH tersebut. (ac,mj,hk)