DATA BNN KEPRI, 4,3 PERSEN DARI PENDUDUK KEPRI PECANDU NARKOBA

Batam, (LINGGA POS) – Deputi Bidan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Kusman Suriakusumah, Rabu (10/7) mengunjungi kantor BNN Provinsi Kepri. Kunjungannya sempena rencana pembangunan tempat rehabilitasi pecandu narkoba di Batam, pada 2013 yang tepatnya berada dalam satu lahan dengan kantor BNN Provinsi Kepri. Keberadaan tempat rehabilitasi tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir tingkat pecandu narkoba di wilayah Sumatera, khususnya di Kepri. Data dari BNN Provinsi Kepri menyebutkan, pecandu narkotika di Kepri sebanyak 44.941 jiwa atau 4,3 persen dari jumlah penduduk Kepri 1.045.136 jiwa. Di beberapa daerah kabupaten/kota di Kepri disinyalir penggunaan barang haram ini sangat mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda. Di Lingga misalnya, sudah beberapa kali pihak berwajib berhasil mengamankan yang di duga sebagai pengguna dan atau pengeda, dan beberapa diantaranya bahkan telah menjalani penahanan. Jika dirata-ratakan, menurut Kusman, diketahui setiap kelurahan di Kepri terdapat 70 orang yang berpotensi menggunakan narkotika. “Angka ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,” katanya.

Sementara dari hasil penelitian pihaknya dan Puslitkes Universitas Indonesia (UI), menunjukkan jumlah penyalahgunaan dan pecandu narkoba di tanah air pada 2008 sebesar 3,3 juta jiwa, dan pada 2010 meningkat menjadi2,21 persen atau sekitar 4 juta jiwa dari total penduduk Indonesia (230 juta jiwa,red). Dua Tahapan Rehab. Dijelaskan Kusman, untuk proses rehabilitasi terdapat dua jenis rehabilitasi yakni untuk penanganan putus zat, maka perlu ditangani secara medis di UGD dan selanjutnya didetoksifikasi. Dari sini nantinya akan diketahui penyakit lainnya yang diidap oleh pecandu tersebut (HIV, Hepatitis, TB dan lainnya). Setelah seluruh penanganan medis tuntas, maka kemudian masuk ke rehabilitasi tahap kedua atau rehab sosial untuk merubah paradigma pecandu melalui pendekatan emosional dan mental. “Untuk rehabilitasi medis dibutuhkan waktu maksimal satu bulan, sedangkan untuk rehab sosialnya sekitar enam bulan,” terang Kusman. Tempat rehabilitasi tersebut rencananya baru akan operasional mulai tahun depan. (ph,bt)

Kategori: KEPRI
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.