BERKAS KASUS DUGAAN KORUPSI UUDP MANTAN BENDAHARA SEKRETARIAT DPRD LINGGA SEGERA MASUK PERSIDANGAN

Daik, (LINGGA POS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga telah merampungkan berkas kasus dugaan korupri Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) dan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) yang dipersangkakan kepada Said Idham, mantan bendaharawan di Sekretariat DPRD Lingga priode 2004-2007. Kejari Lingga mengaku telah mengantongi nilai kerugian uang negara terkait kasus tersebut dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), Batam, Kepri. “Saat ini kita sedang menyusun dakwaan terkait kasus ini, karena berkasnya telah siap dan hasil audit dari BPKP Kepri juga sudah ada,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Daik Lingga, Edi Prabudi, dikutip dari Haluan Kepri, Senin (15/7).

Seperti diberitakan, mantan tersangka Said Idham telah ditetapkan Kejari Daik Lingga sebagai tersangka berdasarkan surat Kejari Daik Lingga Nomor B623/10.14/1/2012 setelah melalui pemeriksaan intensif sejak Februari 2012. Diketahui antara lain dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga 2008 terdapat sisa UUDP 2006 yang belum disetor sebesar Rp 1,3 miliar dan UYHD 2007 sebesar Rp 392 juta, atau seluruhnya sekitar Rp 1,7 miliar. Namun, Edi menampik menyebutkan berapa sebenarnya nilai kerugian keuangan negara hasil perhitungan BPKP tersebut. “Hasil audit (BPKP) belum bisa kita umumkan. Nanti saat pembacaan dakwaan di pengadilan baru bisa kita sampaikan. Hal ini kita lakukan untuk menghindari adanya salah persepsi,” kilahnya. Pihaknya kata dia akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. “Insya Allah minggu depan berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Setelah berkas dan dakwaanya mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Daik Lingga,” tambah Edi. (syk,ab)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.