Marok Kecil, (LINGGA POS) – Pihak perusahaan tambang PT Karya Putra Lingga (KPL) akhirnya bersedia memenuhi permintaan warga Desa Marok Kecil membayar dana kompensasi atas aktivitas penambangan bauksit perusahaan di desa tersebut. Di sepakati, PT KPL akan memberikan dana sebesar Rp 8 juta per Kepala Keluarga (KK), dengan catatan pelaksanaan pembayarannya diberikan sebesar Rp 2 juta per KK per bulan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa (Kades) Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Ahmad Sahari, Minggu (21/7). “Hasil pertemuan antara warga masyarakat tempatan dengan manajemen perusahaan tambang sepakat. Meski pun pembayaran kompensasinya akan dibayarkan secara mencicil, yakni Rp 2 juta per bulan,” kata Ahmad. Pihak perusahaan, lanjutnya akan melakukan pembayaran pertama dari nilai seluruhnya Rp 8 juta per KK, sebelum lebaran Idhul Fitri 1434 H dan sisanya dibayarkan pada setiap bulan ke depan.
Sebelumnya warga Desa Marok Kecil menolak aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan PT KPL, apalagi mereka menilai pihak perusahaan bertindak sendiri tanpa sepengetahuan warga. Ratusan warga desa yang terdiri dari Dusun 1 Resang, Dusun 2 Laboh dan warga Desa Marok Kecil akhirnya melakukan aksi unjuk rasa bersama dengan mendatangi areal tambang bauksit PT KPLpada minggu lalu atau tepatnya sejak Selasa (9/7). “Dengan sudah adanya kesepakatan antar pihak, maka kita memberikan kesempatan kepada PT KPL untuk menambang bauksit di Desa Marok Kecil,” tambah Ahmad. Karena itu dia berharap warga tidak lagi mempermasalahkan kegiatan yang dilakukan perusahaan penambang di desa mereka. “Jika ada masalah nanti semuanya harus kita lakukan dengan musyawarah mufakat, dan prinsipnya saling menguntungkan kedua belah pihak.” pungkasnya. (mj,tp)