DARI 394 RIBU H YANG DIAJUKAN, MENHUT HANYA SETUJU 224 RIBU H.

Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Pemprov Kepri telah mengajukan usulan pembebasan lahan hutan dan kawasan lindung di tujuh kabupaten dan kota di seluruh Kepri dengan jumlah seluas 394 ribu hektare untuk dijadikan kawasan pemukiman penduduk dan hutan produktif (investasi) dan pembangunan sesuai RTRW Kepri. Sementara pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI hanya mengabulkan seluas 224 ribu hektare saja, sedangkan sisanya atau seluas 170 ribu hektare harus tetap dipertahankan sebagai hutan dan kawasan lindung. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Kepri HM Sani dalam rapat kerja (Raker) dengan Tim Padu Serasi RTRW Kepri yang diikuti para bupati dan walikota se-Kepri dan institusi terkait, di Gedung Daerah Tanjungpinang, kemarin. Kata Sani, persetujuan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan itu tertuang dalam Surat Penetapan Pembebasan Lahan Hutan Lindung Menjadi Hutan Produktif, dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI Nomor 463/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013.

Dijelaskan Sani, adapun sejumlah hutan dan kawasan lindung yang telah disetujui itu diantaranya di Pulau Penyengat, Tanjungpinang; hutan Baloi Kota Batam dan hutan Moro, Karimun serta sejumlah hutan lindung yang telah ditetapkan sebelumnya. “Usaha yang kita lakukan baik dari bupati dan walikota serta tim padu serasi dalam meminta rekomendasi pembebasan hutan dan kawasan lindung, untuk menjadi kawasan produktif ini sudah maksimal. Namun, ternyata rekomendasi dan ketetapan menteri juga berbeda,” sebut Sani usai gelar Raker tersebut. Namun, pihaknya optimis dan akan terus melakukan lobi dan dalam waktu dekat pimpinan daerah (gubernur, bupati, walikota) akan ke Jakarta untuk mempertanyakan apa pertimbangan Menhut dari usulan Pemprov Kepri. Pihaknya beralasan bahwa pengajuan usulan itu cukup relevan, mengingat dewasa ini sejumlah warga Kepri umumnya telah lama bermukim dan memanfaatkan sebagian kawasan hutan tersebut sebagai tempat tinggal (pemukiman) mereka. “Hal inilah yang nanti akan kita ajukan sambil menanyakan dasar rekomendasi Menhut dalam penetapan kawasan hutan yang kita ajukan tersebut,” kata Gubernur. (ph,af/bt)

Kategori: KEPRI
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.