HANYA TERJADI di INDONESIA. HAKIM PENGADILAN KORUPSI JADI TERSANGKA KORUPSI

Jakarta, (LINGGA POS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, yakni Asmadinata dan Pragsono sebagai tersangka … kasus korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK setelah melakukan penyelidikan soal kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Muhammad Yaeni. “Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, simpulkan Asmadinata dan Pragsono yang adalah selaku majelis hakim dalam pengadilan tipikor Semarang, sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK Jalan RH Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/7). Dijelaskan, dari hasil penyelidikan terbaru, pihaknya menemukan alat bukti baru tentang keterlibatan kedua hakim tersebut dari alat bukti yang ada. Kedua hakim itu diduga kuat menerima pemberian atau janji terkait kasus yang ditangani oleh Hakim Kartini Juliana Marpaung, yakni kasus tipikor anggaran pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan. Kedua hakim itu diduga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat � atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Kasus itu berawal saat KPK mengungkap Hakim Kartini Juliana Marpaung, Hakim Heru Kusbandono dan Sri Dartutik, dimana ketiganya ditangkap KPK karena diduga terlibat suap menyuap yang diduga untuk mengatur putusan perkara tersebut yang akan divonis akhir Agustus. Dan, dua hakim karier lainnya, Hakim Asmadinata dan Lilik Nuraeni juga menangani perkara tersebut. Kejagung Tindak 80 Jaksa. Sementara itu ditempat terpisah, Jaksa Agung RI Basrief Arief menyatakan, dari Januari – Juli 2013 pihaknya telah melakukan penindakan kepada 80 jaksa yang telah melanggar kode etik. “Ini akan terus berlanjut (penindakannya),” kata Basrief sempena Hari Bhakti Adhyaksa 2013 di Jakarta, Senin. Diakuinya, trend jaksa atau pegawai nakal dibanding tahun sebelumnya ada penurunan. Pada 2012 ada 400 kasus yang dilakukan jaksa dan pegawai. Sementara dari Januari – Juli 2013 ‘baru’ sekitar 90 kasus. Dia akan terus meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan. “Karena itu harus dimulai dari satu integritas yang bersatu dengan moral. Integritas dengan iman, ilmu, dan pengabdian. Itu harus kita wujudkan dalam tahun ini.” kata Basrief. (kks/ic,tvone)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.