DI DAIK BANYAK BEREDAR MAKANAN KADALUARSA & TANPA IZIN EDAR

Daik, (LINGGA POS)  – Usai melakukan monitoring produk makanan yang diduga kadaluarsa dan tanpa label resmi BPOM, akhir Juli lalu (baca LP.Com edisi 29/7) di Dabo Singkep, kini pihak Dinkes Lingga bersama Disperindag Lingga dan kali ini ikut serta anggota BPOM Kepri, melakukan monitoring yang sama di Daik Lingga, ibukota Kabupaten Lingga, Selasa (30/7). Hasilnya, ternyata banyak ditemukan makanan dan minuman yang sudah tidak layak lagi dikosumsi, tidak ada izin edar (umumnya produk luar negeri), dan tanpa ada label dari BPOM seperti yang telah disyaratkan oleh pemerintah. Dalam hal ini juga termasuk produk obat-obatan dan kosmetik yang tentunya sangat berbahaya bila dikosumsi dan digunakan oleh konsumen. Setidaknya diketahui ditemukan belasan jenis komestik dalam kemasan kotak, minuman kaleng dan sebagainya yang beredar ilegal di pertokoan-pertokoan dan toko obat (apotik) di wilayah Daik Lingga dan sekitarnya. “Produk-produk itu tidak ada izin edar atau belum terdaftar serta belum di uji di laboratorium. Jadi kita belum tahu kandungan didalamnya, layak atau tidak dikosumsi masyarakat,” kata M. Fadilah, dari BPOM Kepri. Karena itu dia meminta kepada penjual atau pedagang pemilik toko tidak lagi memperjualbelikan produk ilegal tersebut.

Sementara kepada pihak Disperindag Lingga dapat lebih pro aktif mengawasi peredaranbahan-bahan makanan, minuman, obat-obatan dan atau kosmetik di pasaran sehingga dapat dicegah lebih dini dan tidak membahayakan masyarakat atau konsumen.  Menurut Kasi Bagian Farma Dinkes Lingga, Citra Wahyuni bahkan toko obat (apotik) yang ada di Daik beberapa diantaranya tidak ada memiliki izin resmi . “Kita minta mereka segera mengurus izinnya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. Camat Daik Lingga M. Syam, berjanji akan segera menindaklanjuti temuan  tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kita juga tetap memberikan pengertian dan pembinaan kepada mereka (pemilik toko) agar lebih hati-hati menjual produk yang sebenarnya ilegal. Mereka juga nanti yang rugi,” imbuhnya. Menurut dia, para pemilik toko bukan sengaja menjual produk yang tanpa izin edar dan sudah kadaluarsa, namun karena kurangnya sosialisasi tambahan lagi di daerah ini belum ada lembaga semacam YLKI, yang mempunyai wewenang membantu konsumen dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Beberapa produk jenis makanan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan sudah kadaluarsa antara lain Milo, mentega New zealand, hua tio chiew koking wine, saus playing, maggi saus chilli dan produk lainnya yang harus dimusnahkan agar tidak dikosumsi masyarakat. (syk,ab,hk)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.