JAKSA AGUNG RI : KEJATI KEPRI HARUS TRANSPARAN

Tanjungpinang, (LINGGA POS)  – Jaksa Agung RI Basrief Arief memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri agar dapat secara transparan menjelaskan kepada publik proses penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi dijajaran Kejati Kepri selama ini. Hal itu terungkap saat temu pers  antara Jaksa Agung RI Basrief Arief, sempena kunjungannya di Kepri, Rabu lalu. “Untuk transparan kinerja kejaksaan, sejumlah penunggakan kasus itu harus dipaparkan Kejati kepada publik dan hal itu akan saya perintahkan kepada Kepala Kejati Kepri,” tegas Basrief.    Dia juga menanyakan kepada juru warta, kasus-kasus apa saja yang hingga kini tidak dituntaskan Kejati Kepri. Walhasil mendapat pertanyaan itu, para wartawan langsung merinci beberapa kasus yang belum ada titik terang penyelesaiannya hingga saat ini, seperti kasus dugaan korupsi pengemplangan dana kredit dengan agunan fiktif sekitar Rp 23 miliar, kasus dugaan korupsi hibah APBD Kepri 2007-2009 ke Yayasan Pendidikan Provinsi Kepri (YPPKR) dalam pembiayaan pendirian dan operasional UMRAH, dugaan korupsi dana peningkatan dan pemeliharaan jalan senilai Rp 1,2 miliar dari dana APBD Kepri, dan termasuk hasil supervisi KPK terhadap dugaan keterlibatan Walikota Batam Ahmad Dahlan pada dana Bansos dan kasus-kasus lainnya. Mendapat sejumlah data yang ‘cukup’ banyak tersebut, Basrief berjanji akan memerintahkan kepada Kejati Kepri beserta jajarannya agar segera melakukan tindak lanjut atas berbagai kasus dugaan korupsi yang belum direalisasikan penyelesaian hukumnya dan meminta Kejati Kepri agar menjelaskan proses hukum kasus-kasus dugaan korupsi tersebut kepada masyarakat (publik). “Ya, tetapi dari sejumlah kasus itu bukan tidak ada tindak lanjutnya. Dan kalau juga saat ini sedang berjalan (proses), tentu karena masih dilakukan pengumpulan alat buktinya. Jika pengumpulan alat bukti belum selesai, saya kira hal itu (memang) belum dapat ditingkatkan ke penyidikan,” kata Basrief.   Seperti diketahui, dalam kurun waktu 2012-2013 Kejati Kepri telah berhasil menangani sebanyak 23 kasus pidana hukum, tetapi tidak ada satupun yang terkait dengan masalah tindak pidana korupsi. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kepri M. Fadeli di Tanjungpinang, usai acara Hari Bhakti Adyaksa ke-53 beberapa waktu lalu (baca LP.Com edisi 24/7). (ph,af,bt)

Kategori: KEPRI, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.