BIN & BNN TANDATANGANI MoU PERANGI PEREDARAN NARKOTIKA

Jakarta, (LINGGA POS) – Pihak Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Narkotika (BNN) menandatangani nota kesepahaman atau MoU. Penandatanganan kerjasam itu dilakukan guna bersama-sama untuk memerangi peredaran narkotika yang belakangan sangau marak di Indonesia. Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Kepala BIN Marciano Norman dan Ketua BNN Irjen Pol Anang Iskandar di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, akhir Juli lalu, dengan disaksikan oleh para pejabata Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora) dan segenap jajaran BNN. Dalam kesempatan itu Marciano menerangkan kesepahaman ini dilakukan agar BIN dan BNN bisa bersinergi dalam memerangi narkoba, untuk mewujudkan Indonesia bersii narkoba di 2015. “Saya memberi dukungan sepenuhnya untuk BNN ini bisa melakukan ‘saveting’, melakukan  pengamanan mengatasi bahaya narkoba saat ini. Besar harapan saya agar kerjasama ini dapat berjalan sesuai komitmen dan menjalankannya semua terencana dan berkelanjutan,” ujar Marciano usai acara MoU. Jenderal bintang tiga ini menambahkan, ancaman narkoba di Indonesia saat ini semakin besar dan dapat mengancam generasi muda. Menurutnya, kerjasama dengan BNN merupakan langkah positif menuju Indonesia bebas narkotika. “Semakin memerlukan perhatian lebih dari kita semua menyelamatkan anak-anak bangsa, generasi muda. Ancaman narkotika di negara kita sudah semakin nyata. Apakah kita akan terus membiarkan generasi muda kita menjadi korban narkotika ?” ujarnya. Sementara itu, Anang Iskandar mengatakan, kerjasama ini memang sudah merupakan visi dari BNN. Bukan hanya dengan BIN, BNN juga akan terus menggandeng banyak mitra lain, seperti dari Kementerian, yang juga akan dilibatkan untuk membanu memerangi narkotika. “Intinya untuk menyelamatkan para pengguna dan mencegah masyarakat yang  mau tahu atas akibat narkotika,” pungkasnya. (mdk,cab)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.