SENIN DEPAN, SAID IDHAM DISIDANG di PN TIPIKOR TANJUNGPINANG

Daik, (LINGGA POS) – Said Idham, terdakwa kasus dugaan korupsi Sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD Lingga tahun 2006 di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lingga, dipastikan Senin depan (2/9) akan masuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Berkas perkaranya telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Daik Lingga dengan nomor perkara 14/Pid.sus/2013/Tipikor. Hal itu dikatakan Ketua PN Tanjungpinang Prasetyo Ibnu Asmara melalui Wakil Panitera Sekretaris Mukhyar. Disebutkan, pihaknya telah menunjuk tiga hakim Tipikor yang akan memeriksa berkas perkara tersebut dengan majelis hakim Jarihat Simarmata, Iwan Irawan dan Hakim Adhoc Tipikor M. Fatan Riadi. “Sesuai jadwal yang dilaksanakan rencananya Senin depan akan dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata dia, dikutip dari Batam Today, Rabu.

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga Edi Prabudi, mantan pemegang Kas Sekwan DPRD Lingga Said Idham, disangkakan dugaan melakukan tindak pidana korupsi uang senilai Rp 1,3 miliar dari sisa dana UUDP sebesar Rp 2 miliar UUDP APBD Lingga 2006 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.”Dari Rp 2 miliar lebih dana UUDP APBD Lingga 2006 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku pemegang kas, Rp 720 juta sudah dikembalikan ke kas daerah, sisanya Rp 1,3 miliar hingga saat ini belum dikembalikan,” jelasnya. Atas perbuatannya, terdakwa Said Idham dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Dari catatan LINGGAPOS, masih ada dua lagi kasus dugaan karupsi di Kabupaten Lingga saat ini masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Daik Lingga yakni kasus dugaan korupsi dana UUDP Bappeda Lingga yang melibatkan Bendahara Bappeda Lingga Zulkifli dengan nilai Rp 1,2 miliar dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik untuk 19 sekolah (SMP) tahun anggaran 2012 yang melibatkan mantan Kadisdikpora Lingga Abdul Razak selaku KPA dan Supardi selaku PPTK Disdikpora Lingga dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 967 juta. Disebutkan Kasi Pidsus Kejari Daik Lingga Edi Prabudi penyidikan kedua kasus tersebut masih terus berjalan. Kasus UUDP Bappeda Lingga masih menunggu audit dari pihak BPKP termasuk juga kasus alat musik di Disdikpora Lingga masih diaudit pihak terkait dan tetap dilakukan pemeriksaan intensif baik kepada saksi-saksi maupun tersangka. (syk,hk,bt)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.