TAHUN INI LINGGA DAPAT JATAH 798 UNIT RTLH

Dabo, (LINGGA POS)  – Pada 2013 ini , Kabupaten Lingga akan mendapat jatah pembangunan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 798 unit yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, Senayang dan Selayar. Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Muslim dikantor Dinsosnakertrans, Jalan Garuda, Dabo Singkep, Kamis. “Namun, secara rincinya, masih menunggu pengajuan kebutuhan berapa unit RTLH di masing-masing desa dan kelurahan dari kecamatan terkait. Jadi, baru kita ketahui setelah proposalnya diterima,” kata Muslim. Hanya saja, tambah Muslim, para calon penerima bantuan RTLH tersebut sudah mulai membuka rekeningnya masing-masing di Bank Riau Kepri, Dabo, sebagai sarana penyaluran bantuan.

PER UNIT Rp 16,5 JUTA.  Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk tahun ini besaran bantuan yang diberikan melalui kelompok (4-10) kepala keluarga (KK) adalah sebesar Rp 16,5 juta. Tahun sebelumnya per KK mendapat bantuan Rp 15 juta. Dengan catatan dari bantuan sebesar Rp 16,5 juta itu, estimasi untuk upah tukang adalah sebesar 15 persen.

5 BULAN.  Adapun masa pengerjaan RTLH tersebut selama lima bulan kerja, terhitung mulai diterimanya dana bantuan RTLH di masing-masing kelompok. Sementar untuk penerima yang rumahnya berada di daerah berbahaya atau rawan bencana, sesuai himbauan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Kepri, maka rumahnya harus dibangun di lahan baru, namun lahan tersebut adalah milik penerima bantuan tersebut. “Kita juga menghimbau agar kepada warga penerim bantuan RTLH benar-benar memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukkannya dan membangunnya sesuai dengan dana yang telah diberikan, ada kelengkapan MCK-nya dan sebagainya,” himbau Muslim. Untuk tidak terjadi lagi hal-hal negatif dan merugikan warga penerima bantuan RTLH seperti sebelumnya, maka dalam praktek pengerjaan RTLH ini peran kepala desa hanya sebagai penunjuk ketua kelompok dan pendamping, sedangkan tanggung jawab pengerjaan seluruhnya berada di tangan ketua kelompok. (arn,j/bt)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.