PENUNDAAN JADWAL DPT ANCAM LEGITIMASI PEMILU 2014

Jakarta, (LINGGA POS) – Penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU yang semestinya pada Kamis (13/9) ini, sepertinya menjadi sinyalemen negatif atas pelaksanaan jadwal tahapan Pemilu 2014. Delegitimasi hasil Pemilu 2014 membayangi hajat demokrasi lima tahunan itu. Hasil putusan rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dikcapil Kemendagri) yang menunda pengumuman DPT hingga satu bulan ke depan dipicu proses Pemutakhiran Data Pemilih Sementara Hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), belum akurat.    Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan, pihaknya meminta KPU dan Bawaslu agar bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dikcapil Kemendagri dan Kelompok Kerja PPLN untuk terus menyandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “Kita minta KPU dan Bawaslu bersama melakukan pengawasan di tingkat lapangan terhadap pemutakhiran daftar pemilih yang bermasalah di berbagai daerah,” ujar Umam di Gedung DPR, Kamis kemarin.

TAHAPAN PEMILU TAK BERJALAN MULUS.  Direktur Eksekutif  Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, penundaan pengumuman DPT memberi kesan buruk dalan pengelolaan pelaksanaan Pemilu 2014.Kata dia, sejak tahapan Pemilu 2014, seperti pada pendaftaran parpol, penetapan parpol peserta pemilu, pembuatan berbagai regulasi tahapan pemilu, penetapan DCT, semua dilalui dengan berbagai keributan dan kontroversi. “Tak satupun tahapan berjalan mulus,” kata Ray.    Menurut Ray, bila dua penetapan tahapan mundur dari jadwal, dampaknya satu tahapan kisruh dan berbagai regulasi pun tidak ditetapkan dengan tepat waktu. Dia khawatir, kemungkinan persoalan seperti Pemilu 2009 akan terjadi dalam Pemilu 2014. “Karena itu kita harap agar KPU bekerja lebih profesional dan menetapkan skala prioritas,” cetusnya.

SEPERTI DISENGAJA.  Boni Hargen, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) juga mengkhawatirkan hal tersebut. Pasalnya, dalam sepuluh tahun terakhir ini sepertinya disengaja dan dipelihara karena menguntungkan kelompok tertentu untuk melakukan kecurangan. Kenyataan, pemilu dilakukan melalui proses (tahapan) yang panjang. “Dari pembuatan aturan, pembagian daerah pemilihan, kartu pemilih siluman, transfer suara dari TPS, PPS, KPU sampai ke KPU Pusat. Bahkan, ada kasus suara yang asli dibuang ke laut digantikan dengan suara hasil coblosan sendiri. Belum lagi ada permainan suara di informasi teknologi (IT),” ungkap Boni. (mdr,ic)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.