Jakarta, (LINGGA POS) – Konvensi Ujian Nasional (UN) menetapkan peraturan 60 persen nilai Ujian Nasional (UN) dalam menentukan kelulusan siswa. Sedangkan 40 persen adalah porsi untuk Nilai Sekolah (NS). “Batas nilai kelulusan dinaikkan secara bertahap, dari yang sekarang ini minimal rata-rata 5,50 dan nilai terendah 4.00 nantinya akan dinaikkan,” kata Kepala Pusat Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemdikbud, Bambang Indriyanto selaku juru bicara Tim Perumus Hasil Konvensi UN, di Gedung D, Kemendikbud, Jakarta, Jumat (27/9). Dia menjelaskan sebelumnya di tiga Pra Konvensi UN di tiga wilayah (Medan, Bali dan Makassar) memang membawa usulan yang sama, bahwa presentase nilai kelulusan siswa adalah 60 persen UN dan sisanya adalah Nilai Sekolah. Menurut dia, untuk teknis pengambilan Nilai Sekola adalah 70 persen nilai rapor, 30 persen untuk nilai ujian sekolah. Setiap sekolah wajib melaporkan nilai rapor siswa setiap semester kepada pusat. Pengiriman nilai rapor dari sekolah ke pusat data Kemendikbud dilakukan secara online. Dalam konvensi ini juga ada wacana nilai kelulusan siswa 100 : 100 dari UN dan Nilai Sekolah, yang berarti untuk lulus maka, baik UN maupun NS harus lulus keduanya. “Namun wacana ini masih rancangan untuk lima tahun ke depan. Hasil Konvensi UN nantinya akan dirilis oleh Kemdikbud melalui website Kemendikbud,” pungkasnya. (ar,rin,wan/pi)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang