BNNP KEPRI : 44 RIBU WARGA KEPRI TERINDIKASI NARKOBA

Batam, (LINGGA POS)  – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Benny Setiawan menyatakan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kepri saat ini mencapai 4,3 persen dari jumlah penduduk Kepri atau sebanyak 44.941 orang yang terindikasi penyalahgunaan narkoba. Hal itu diungkapkan Benny, saat membuka acara tes urin pegawai Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, di Batam Center, Kamis (19/9). Data itu berdasarkan pada penelitian pihaknya bekerja sama dengan Puslitkes Universitas Indonesia (UI) pada 2011. Provinsi Kepri justru menduduki peringkat tertinggi kedua tingkat prevalensi di Indonesia setelah ibukota negara, Jakarta.

BERDAYAKAN INPRES NO. 12/2011.  Untuk dapat menekan angka sebesar itu lanjut dia, BNNP membutuhkan kerjasama dari semua pihak dalam upaya bersama memperkecil masalah sosial yang sangat memprihatinkan ini utamanya bagi masa depan anak bangsa, dan pihak Balai Karantina Batam dinilai telah turut memberikan kontribusi atau andilnya guna menurunkan angka penyalahgunaan narkoba tersebut dengan melaksanakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), melalui kegiatan tes urin ini. Pada intinya dalam Inpres tersebut, Kepala Negara menginstruksikan kepada para Menteri dan Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota untuk turut melakukan kegiatan P4GN di lingkungan masing-masing.

Seperti diketahui, BNN adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Kementerian (KtPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidan pencegahan, pemberantasan penanggulan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Polri. Dasar hukum lembaga ini adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana sebelumnya adalah merupakan lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2002 yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2007.    10 DAERAH TERBAIK.  Berikut 10 daerah di provinsi, kabupaten/kota hasil monitoring pelaksana Inpres Nomor 12 tahun 2011 :  1. BNN Kota Gresik  2. BNNP Kalimantan Timur  3. BNNP Lampung  4. Kementerian Sekretariat Negara  5. BNN Kota Langsa  6. BNN Kota Nganjuk  7. BNNP Maluku Utara  8. BNNP Jawa Tengah  9. BNN Kota Kendari  10. BNN Kabupaten Tapanuli Selatan. (jk,bp)

Kategori: KEPRI
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.