OKTOBER 2013 DIHARAPKAN DANA PROGRAM RTLH LINGGA DIREALISASIKAN

Dabo, (LINGGA POS)  – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lingga, H. Muslim mengatakan pencairan dana hibah untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lingga masih menunggu pencairan dana tahap awal, mengingat masih ada sekitar 19 desa lagi yang belum mengajukan persyaratan pencairannya. Kata dia, untuk 2013 terdapat 44 desa yang akan menerima program RTLH atau sebanyak 798 orang Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah itu, diketahui baru 16 desa saja yang telah mengajukan persyaratan sementara 9 desa lainnya masih dalam tahap perbaikan. Sementara yang belum mengajukan proposal persyaratan sama sekali ada 19 desa. “Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) pencairan dana program RTLH ini sifatnya secara kolektif,” terang Muslim, Jumat kemarin. Karena itu dia menghimbau agar desa yang belum mengajukan persyaratan proposal segera mengajukan dan menyerahkan proposalnya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, antara lain surat pernyataan penyelesaian pekerjaan (kegunaan dana), berita acara (BAP) perbaikan rumah yang diajukan dari tiap kelompok, BAP penggunaan dana tahap awal (I), form atau blangko rencana anggaran belanja, anggaran operasional secara kolektif dan lainnya yang dilengkapi dengan fotocopi KK, KTP, surat keterangan miskin dari Kades, surat kepemilikan tanah (surat hibah), dan bukti rekening di Bank Riau. “Kita harapkan pencairan dananya di DP2KA Kabupaten Lingga dapat dicairkan pada Oktober depan,” kata Muslim.

DANA SHARING.  Lebih lanjut Muslim menjelaskan, dana program RTLH ini adalah merupakan dana sharing antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dengan perbandingan 2 : 1. Para penerima akan mendapatkan dana hibah dari program RTLH ini masing-masing sebesar Rp 16,5 juta. Kabupaten Lingga untuk 2013 ini akan mendapatkan bantuan bagi seluruhnya 798 orang KK. Nantinya dana hibah tersebut akan diberikan dalam dua tahapan dengan besaran penerimaan pada tahap awal 70 persen, dan sisanya 30 persen diberikan di tahap kedua setelah pengerjaan selesai dikerjakan dengan target pengerjaan 5 bulan. Menurut Muslim dana hibah tersebut fisiknya tidak berada dalam anggaran tahun berjalan, sehingga dana tersebut bisa saja digunakan hingga 2014.

TIDAK KKN.  Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri HM Soerya Respationo mewanti-wanti agar tim pendata di seluruh kabupaten/kota tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan program RTLH maupun program penanggulangan kemiskinan lainnya di Kepri. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Pemprov Kepri memang tidak langsung turun ke daerah namun melalui koordinasi dengan tim TKPK kabupaten/kota terkait yang bekerja sama dengan pihak PNPM Mandiri sejak pra verifikasi. “Ini kita lakukan untuk meminimalisir adanya salah sasaran program RTLH bagi masyarakat miskin,” kata Soerya, Agustus 2013 lalu. (jk,arn)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.