GUBERNUR KEPRI MINTA KEPADA MENHUT HUTAN KONSERVASI JADI HUTAN LINDUNG

Batam (LINGGA POS) – Gubernur Kepri HM Sani mengaku dia akan mendesak Menteri Kehutanan (Menhut) RI Zullkifli Hasan untuk menurunkan status hutan Rempang Galang (Relang) dari hutan konservasi menjadi hutan lindung. Menurutnya, jika nanti telah berstatus hutan lindung, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan mengusulkan kembali menjadi Alokasi Peruntukan Lain (APL). Sehingga dengan demikian akan bisa digunakan untuk pembangunan Batam. “Kalau sudah APL, artinya sudah bisa digunakan untuk pembangunan,” kata Sani, dirilis dari Batam Pos, Jumat (18/10). Sani juga mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan surat permohonannya. Sani beralasan, dengan status sebagai hutan konservasi, kawasan hutan lindung di Relang itu belum bisa dikelola untuk pembangunan.  Pemprov Kepri akan mengusulkan kembali lahan seluas 6.000 hektare (ha) untuk APL kepada Menhu. Sani berkilah, seharusnya lahan tersebut tidak masuk dalam kategori hutan lindung.

FAKTA BERBEDA.  Sebelumnya, Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Ketuanya M. Romahurmuziy dan beberapa anggota mengaku menyebutkan telah menemukan fakta yang berbeda dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menhut RI. Komisi yang membidangi masalah kehutanan itu berkunjung ke Kepri dan didampingi langsung oleh Gubernur Kepri di Batam, Kamis (17/10). Rombongan sempat meninjau kawasan industri dan perumahan yang dimasukkan pada kawasan hutan di daerah ini. Disebutkan, banyak lahan yang sebenarnya sudah lama berdiri bangunannya, tetapi dimasukkan dalam kawasan hutan.    Dari temuan itu dinilai, SK Menhut tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres), mengingat mestinya Perpres masih di atas SK Menhut dimaksud. Dalam artian Menhut harus menyesuaikan dengan masterplan yang dibuat oleh Badan Penguasa (BP) Batam dan juga memperhatikan RTRW yang dibuat oleh instansi terkait. (ph,af,bp)

Kategori: KEPRI
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.