DPR SETUJUI PEMBAHASAN 65 OTDA BARU, TERMASUK KABUPATEN KEPULAUAN KUNDUR, KEPRI

Jakarta (LINGGA POS) – Sidang Paripurna DPR, Kamis (24/10) telah menyetujui pembahasan pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Namun, pemerintah pusat tidak serta merta menyetujui atau mendukungnya menjadi kabupaten/kota atau provinsi baru. “Presiden tidak harus menyetujuinya,” ujar pengamat masalah otonomi daerah (otda), I Made Suwandi, yang juga staf pengajar di IPDN, dirilis dari BBC Indonesia, Kamis (24/10). Menurut dia, apabila Presiden tidak setuju, maka pembahasan lebih lanjut tentang pembentukan 65 DOB tersebut, tidak bisa dilanjutkan. “Jadi, setelah disahkan untuk dibahas, DPR harus menulis surat kepada Presiden. Silahkan, pemerintah akan menanggapinya. Kalau Presiden tidak menyetujuinya, ya tidak bisa dilanjutkan,” katanya. Keputusan Sidang Paripurna DPR itu telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) 65 DOB, yang 19 diantaranya berada di Papua. RUU ini merupakan inisiatif DPR berdasarkan aspirasi masyarakat yang menuntut pemekaran wilayah di daerahnya. Pemerintah, akan meneliti sejauh mana kesiapan teknis 65 DOB itu, termasuk kemampuan keuangan, serta batas wilayahnya. Sementara, Komisi II DPR mengatakan, akan membahas keputusan Badan Legeslasi DPR tersebut dan akan membahasnya dengan pemerintah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Khotibul Umam Wiranu, Kamis siang, dikutip dari Antara, mengakui usulan pemekaran wilayah itu belum tentu bisa dipenuhi atau ‘otomatis’ jadi kabupaten/kota atau provinsi. “Hal itu sangat tergantung pada PP Nomor 78 tahun 2004 tentang Syarat-syarat DOB, dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” katanya. Namun, pihaknya akan lebih mengutamakan daerah-daerah yang ada di perbatasan, pulau-pulau terluar yang jangkauan pelayanannya jauh, untuk dipertimbangkan. Kata dia, sejak 2009, moratorium pemekaran wilayah telah diberlakukan, walaupun beberapa kali kebobolan oleh tekanan daerah dan DPR yang bersikeras meneruskan pembukaan wilayah administratif baru. Di Papua misalnya, saat ini saja ada 33 daerah pemekaran baru yang menunggu pertimbangan DPR.

80 PERSEN BERKINERJA BURUK. 

Temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebutkan, dari 217 DOB, 80 persen diantaranya diketahui berkinerja buruk. “Dalam 10 tahun terakhir, ada 205 daerah pemekaran, 80 persen mengalami kegagalan,” ungkap Presiden SBY usai rapat konsultasi dengan DPR, tengah bulan Juli 2010. Dari laporan Lembaga Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) di Jakarta, menyatakan pemekaran wilayah di Papua telah memicu terjadinya konflik baru”. Karena itu IPAC mendesak pemerintah agar memperketat syarat-syarat pemekaran wilayah baru.

KUNDUR RESMI MENJADI KKK ? 

Dari ke-65 DOB yang telah disahkan DPR itu, disebutkan salah satunya adalah Kabupaten Kepulauan Kundur (KKK), yang berada di wilayah Provinsi Kepri. Kepri sebelumnya juga telah mengajukan 3 daerah lainnya untuk dimekarkan, yakni Bintan Utara, Natuna Barat dan Natuna Selatan. Anggota DPD asal Riau, Asman Abnur membenarkan kalau KKK sudah disahkan oleh ke-9 fraksi di parlemen atau termasuk dalam pembahasan dari 65 RUU DOB tersebut. Hal yang sama dikatakan anggota Komisi X DPR dari Dapil Kepri, Herlini Amran. “Kita harapkan setelah terbentuk KKK dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga pertumbuhan daerah juga berkembang dengan cepat, masyarakat tertib, damai dan agar tidak terjadi konflik sosial dengan terbentuknya KKK tersebut,” ujarnya. “Paling lama 6 bulan setelah disahkan, sudah harus ada Plt Bupati KKK yang ditunjuk dari pejabat eselon II yang masih aktif sebagai PNS. Bisa ditunjuk pejabat eselon kabupaten/kota/provinsi, itu tentunya wewenang Gubernur Kepri,” sebut ketua Dewan Penyantun dan Penggerak Utama BP2KS, Abdul Malik. Sementara Gubernur Kepri HM Sani mengatakan, terbentuknya KKK harus dapat diterima oleh semua pihak dengan saling mendukung untuk kemajuan bersama dan tetap menjaga persaudaraan. “Walaupun Kundur sudah terpisah dari Karimun, rasa persaudaraan dengan kabupaten induk harus tetap dijaga,” ujar Sani. Dia berharap dengan lahirnya KKK bisa membuat Kundur lebih sejahtera.

NASIB PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SINGKEP ? 

Sementara nasib pembentukan Kabupaten Kepulauan Singkep (KKS), tampaknya masih jauh dari yang diharapkan. Meskipun tak kurang dari Bupati Lingga H. Daria dan Ketua DPRD Lingga Kamaruddin Ali, secara prinsip dan jentelmen jauh-jauh hari menyatakan setuju atas adanya kemauan masyarakat Singkep untuk melepaskan diri dari kabupaten induk. Namun, sejak bergulir dengan penuh semangat, alih-alih perjuangan pemekaran daerah yang telah disatukan dalam wadah bersama dengan nama BP2KKS, yang dipercayakan kepada Agus Norman, seperti mati suri. Agus berkilah, setakat ini progres pembentukan pemekaran KKS baru sampai pada pengumpulan data dan kajian akademis dari Universitas Indonesia (UI) tentang ‘kelayakan’-nya. Jika sudah selesai, pihaknya minta DPRD Lingga menjadwalkan paripurna pengesahan untuk mendukung KKS. “Saat ini kami (BP2KKS) masih menunggu dewan melakukan paripurna untuk membahas dan mengesahkan,” kata dia, dirilis dari Tanjungpinang Pos, Jumat (25/10).

Dia beralasan, perjuangan ini pembentukan KKS bukan hal yang mudah. Perlu dukungan semua pihak, terutama dalam hal dana yang tersedia. “Butuh biaya yang besar selain dukungan moril dari masyarakat, juga menunggu dana dari kalangan pengusaha untuk ikut membantu. Dukungan materi sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan keinginan masyarakat di Pulau Singkep dan sekitarnya,” kata Agus. Namun, anggota DPRD Lingga yang sudah tiga periode duduk di kursi dewan ini, berharap akhir Oktober ini legeslatif Lingga sudah dapat mengesahkan pembentukan KKS agar dapat segera diajukan ke tingkat selanjutnya. Hanya saja, banyak kalangan di Singkep menilai gerakan BA2KKS terkesan lamban dan belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Masyarakat merasa pesimis atas kinerja para pengurus dan anggota BP2KKS yang dinilai tidak profesional dan tidak memahami apa yang sebenarnya yang mereka perjuangkan.    POLLING LINGGA POS.  Sementara dari hasil polling yang ditaja LINGGA POS sejak wacana pembentukan pemekaran KKS mengemuka tentang Setujukah Anda Jika Singkep Dimekarkan Menjadi Kabupaten Baru ? Hingga Oktober 2013 hasil polling yang diterima sebanyak 789 pengirim, dengan perincian yang menyatakan setuju 628 (80 persen), tidak setuju 111 (14 persen), tidak tahu 50 (6 persen). (jk,bbci,tp)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini: kabupaten kepulauan kundur

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.