PERUSAHAAN YANG BANGUN ‘SMELTER’ DIIZINKAN EKSPOR

Jakarta (LINGGA POS) – Pemerintah memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengamanatkan adanya pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih mineral di dalam negeri terhitung sejak awal 2014. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dede Ida Suhendra mengatakan, pihaknya akan mengusulkan apresiasi berupa pemberian izin ekspor bijih mineral terbatas pada 2014 bagi mereka yang memenuhi komitmen membangun smelter.

Kategori ekspor terbatas itu masih menunggu hasil pemeriksaan tim verifikasi lapangan terhadap proyek smelter. Tim terdiri dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan. “Kami sudah memverifikasi 12 smelter. Diperkirakan dua pekan ini rampung,” ujar Dede disela acara commisioning pabrik pengolahan bijih bauksit PT Aneka Tambang (Antam) di Tayan, Kalimantan Barat, Senin (28/10). Menurut dia, hasil sementara verifikasi menunjukkan adanya komitmen perusahaan membangun smelter. Beberapa perusahaan bahkan siap mengoperasikan smelter, seperti PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) di Kalimantan Selatan juga PT Antam, di Kalimantan Barat.

Sementara perusahaan yang ingin membangun smelter sudah melakukan studi kelayakan (feasible study) maupun groundbreaking akan mendapatkan izin ekspor. Termasuk perusahaan yang telah mengoperasikan smelternya. “Mereka boleh tetap ekspor ore (bijih mineral). Kami akan usulkan sebagai bentuk penghargaan. Ekspor ini kan bisa menambah castflow mereka,” kata Jero Wacik.    Pemerintah akan memberi perlakuan berbeda antara perusahaan pertambangan yang sudah punya smelter dengan perusahaan yang belum punya smelter. Memang tidak setiap perusahaan memiki smelter sendiri namun mereka bisa bekerja sama dengan pak lain atau konsursium. “Untuk mengatasi ekonomi nasional ini perlu memberikan izin ekspor terutama bagi yang sudah punya program smelter. Bagi yang tak punya program smelter, maka perusahaan tersebut tidak bisa ekspor. (rp,wbp/bs)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.