KPU HILANGKAN NIK PADA TAMPILAN DPT di WEBSITE

Jakarta (LINGGA POS) – Komisi Pemilhan Umum (KPU) menghilangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tampilan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di situs atau laman resmi KPU. Tujuan penghilangan tersebut guna menjaga privasi data masyarakat. “Kalau sekarang ada NIK yang dapat membaca elemen data pemilih dengan lengkap, maka kami sederhanakan. Kami memahami potensi pelanggaran privasi itu. Karenanya diperbaiki,” jelas Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jakarta, Kamis kemarin.    Gumay menjelaskan, jika sebelumnya KPU menampilkan NIK pada DPT di website yang dapat diakses semua orang, ke depan tidak akan ada lagi. Tampilan data pemilih akan terdiri atas nama, jenis kelamin, nomor tempat pemungutan suara (TPS) dan desa/kelurahan. “Kami merapikan data yang tidak bisa dibaca atau diakses semuanya, tetapi pendekatannya tetap bahwa setiap orang dapat memeriksa DPT dengan mudah,” tambahnya. Dengan demikian, lanjut dia, risiko yang terjadi adalah pemantau pemilu tidak dapat mengakses data pemilih melalui situs umum KPU. “Kalau pemantau tidak punya akses masuk ke data kami (website KPU, red) maka mereka tidak bisa (memantau DPT). Dia (pemantau) hanya bisa cek kegandaan, kalau rajin membaca satu persatu semuanya, seluruh TPS di Indonesia,” sambungnya.

SESUAI UU NOMOR 11 TAHUN 2008. 

Upaya KPU menampilkan DPT dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih) ditengarai beberapa pihak dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal itu terjadi karena semua lapisan masyarakat dapat mengaksesnya. Dan itu dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (ant,rmn,ism/l6)

Kategori: KOLOM, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.