HARRY AZHAR : APBD LINGGA DI BAWAH STANDAR NASIONAL

Daik (LINGGA POS)  – Dari sekitar Rp530 tsiliun dana untuk kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga saat ini masih di bawah nilai Rp1 triliun. Sementara ketersediaan dana transfer daerah untuk kabupaten/kota dengan dana sebesar itu berarti besaran dana itu belum sebanding dengan APBD Lingga yang hanya sebesar sekitar Rp600-an miliar. “APBD Kabupaten Lingga masih di bawah Rp1 triliun atau belum sampai menyentuh Rp900 miliar. Ini berarti masih di bawah standar nasional,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI asal dapil Kepri Harry Azhar Aziz.    Harry menyampaikan hal itu dalam acara diskusi panel dengan tema ‘Optimalisasi Pengawasan Atas Kekayaan Negara yang Dipisahkan’ di Aula Kantor Bupati Lingga di Daik Lingga, Kamis (7/11). “Karena itu, sudah seharusnya pemerintah daerah Lingga harus terusmenggesa peningkatan Pendapatan Asli Daerah-nya (PAD) Lingga, baik melalui retribusi perhotelan, industri, pertambangan, PBB, dan pendapatan yang sah lainnya,” tambah dia. Lebih dari itu agar pihak eksekutif pro aktif menyambangi kementerian dan lembaga (K/L), baik itu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara, terkait pengelolaan keuangan negara termasuk BUMD maupu BUMN hendaknya dilakukan dengan prinsip tranparansi, akuntabilitas, profesional, proporsional dan efisien. Ini karena menyangkut penerimaan yang berasal dari BUMN yang dinilai masih sangat rendah dan tidak sebanding dengan Penyerahan Modal Negara (PMN) serta ‘subsidiary loan agreement’ (SLA) yang disalurkan oleh pemerintah. “Apalagi, penyelewengan kerap terjadi di lingkungan BUMD/BUMN, sehingga akhirnya banyak yang tersandung proses hukum,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Harry, Bupati Lingga, Daria mengatakan, memang di era otonomi daerah (otda) ada banyak kesempatan bagi setiap kabupaten/kota untuk mencari sumber dana lain untuk peningkatan PAD. “Namun dengan demikian perlu optimalisasi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, baik antara pemerintah pusat dengan daerah dan atau antara BUMD dan perusahaan Daerah,” ujar Daria.   Pihaknya, lanjutnya, selalu menekankan agar seluruh pemangku jabatan (SKPD) aktif dan bekerja sesuai dengan aturan serta senantiasa mendahulukan kepentingan masyarakat, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang bertanggungjawab dan amanah.(ar)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.