PERUSAHAAN TAK BANGUN SMELTER, IZIN EKSPORNYA DICABUT

Jakarta (LINGGA POS) – Pemerintah akan mewajibkan pihak perusahaan pertambangan untuk mengolah dam memurnikan mineralnya di dalam negeri. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan di seluruh Indonesia pada Januari 2014. Mengutip situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), Selasa (5/11), Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomn menjelaskan, perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharuskan untuk memiliki tempat pemurnian dan pengolahan mineral, atau smelter. “Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak membangun smelter. Pemerintah akan bertindak tegas dengan tidak memberikan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun smelter,” tegas Susilo. Kebijakan pembangunan smelter itu lanjut dia, adalah bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah pada barang tambang dan ini sekaligus untuk menepis anggapan terkait ketersediaan bahan baku tidak mencukupi sektor hilir dalam negeri lantaran kekhawatiran terhadap ekspor bahan mentah yang tinggi. Pembangunan pabrik pemurnian mineral memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau kepada perusahaan tambang yang berskala kecil untuk bergabung dengan pertambangan lainnya demi membangun smelter. “Bagi perusahaan yang masih di bawah ekonomis pengolahan biji besinya, maka mereka dapat berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan lain untuk menggabungkan hasil produksi sehingga pembangunan smelter dapat lebih ekonomis,” katanya. Pelaksanaan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian smelter itu, diharapkan juga akan memperkuat dan mengembangkan proses hilirisasi subsektor mineral dan batubara. “Terutama untuk memperkuat struktur industri hilir nasional,” tambah Susilo. (ma,adb/vn)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.