BPK : ADA PENYIMPANGAN UANG NEGARA Rp56,98 TRILIUN

Jakarta (LINGGA POS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan keuangan negara hingga sebesar Rp56,98 triliun sepanjang semester pertama tahun 2013. Temuan itu mencakup 13.969 kasus karena kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “Hasil pemeriksaan semester pertama tahun 2013, temuan kami 13.969 kasus dengan nilai Rp56,98 triliun,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo, usai penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2013, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (11/11). Ketua BPK RI didampingi Wakilnya Hasan Bisri dan para anggota, sementara Presiden SBY didampingi Menteri Koordinator Pertanian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Chatib Bisri, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Hadi Poernomo menjelaskan, dari temuannya ada sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang mengakibatkan potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara senilai Rp10,74 triliun, 2.854 kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan atau tidak efektifnya  mencapai 799 kasus dengan total kerugian dari tindakan-tindakan ini mencapai Rp46,24 triliun.

PRIORITAS LHP BPS. 

Menurut Ketua BPK, IHPS I 2013, adalah ikhtisar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas dilingkungan pemerintah pusat, BUMN, BUMD, serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 519 kasus merupakan objek pemeriksaan keuangan, 9 objek pemeriksaan kinerja, dan 69 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).    Pada semester I tahun 2013, BPK memprioritaskan pemeriksaannya pada pemeriksaan keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan laporan keuangan badan lainnya, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (r/b,bs/sp)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.