REKENING CALEG JUGA DILAPORKAN KE PPATK

Jakarta (LINGGA POS)  – Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) sedang bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar rekening para calon legeslatif (caleg) juga dilaporkan ke PPATK, bukan hanya rekening partai politik (parpol) saja. “Saya sudah bertemu dengan KPU untuk finalisasi kerja sama agar rekening caleg juga dilaporkan untuk menjamin Pemilu yang jujur dan adil (jurdil),” kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, dikutip dari Inilah.com, Senin (18/11). Kata Agus, pihaknya mendorong KPU untuk mengeluarkan aturan agar semua caleg menyampaikan secara sukarela kepada KPU dengan tembusan ke PPATK rekening yang digunakan sebagai dana kampanye. PPATK mengusulkan sanksinya bukan hukum (pidana), tetapi dalam bentuk ‘namming and shamming’ atau menyebutkan nama dan mempermalukan kepada para caleg yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanyenya. “PPATK akan mengumumkan nama-nama caleg yang tidak mau melaporkan rekening dana kampanye mereka,” tegas Agus. Dia yakin, pelaporan rekening dana kampanye itu tidak bakal sulit dilakukan, karena hanya rekening yang digunakan untuk kampanye oleh para caleg bersangkutan. (fq,ic)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.