Jakarta (LINGGA POS) – Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) sedang bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar rekening para calon legeslatif (caleg) juga dilaporkan ke PPATK, bukan hanya rekening partai politik (parpol) saja. “Saya sudah bertemu dengan KPU untuk finalisasi kerja sama agar rekening caleg juga dilaporkan untuk menjamin Pemilu yang jujur dan adil (jurdil),” kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, dikutip dari Inilah.com, Senin (18/11). Kata Agus, pihaknya mendorong KPU untuk mengeluarkan aturan agar semua caleg menyampaikan secara sukarela kepada KPU dengan tembusan ke PPATK rekening yang digunakan sebagai dana kampanye. PPATK mengusulkan sanksinya bukan hukum (pidana), tetapi dalam bentuk ‘namming and shamming’ atau menyebutkan nama dan mempermalukan kepada para caleg yang tidak jujur dalam melaporkan dana kampanyenya. “PPATK akan mengumumkan nama-nama caleg yang tidak mau melaporkan rekening dana kampanye mereka,” tegas Agus. Dia yakin, pelaporan rekening dana kampanye itu tidak bakal sulit dilakukan, karena hanya rekening yang digunakan untuk kampanye oleh para caleg bersangkutan. (fq,ic)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang