DPR SAHKAN UU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BARU

Jakarta (LINGGA POS) – MEMPERTEGAS ATURAN e-KTP BARU.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pengesahan ini melalui rapat paripurna di Gedung  Nusantara II DPD, Jakarta, Selasa (26/11). Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Arief Wibowo. Perubahan UU tersebut untuk menegaskan pemberlakuan KTP e-KTP  (e-TTP) Secara nasional. Selama ini, program e-KTP belum punya payung hukum setingkat UU.   Dalam e-KTP ini terdapat chip yang merupakan identitas  resmi penduduk sebagai bukti diri yang ditentukan oleh instansi pelaksana kabupaten/kota. Sedangkan masa berlaku e-KTP ini adalah untuk seumur hidup.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dengan adanya sistem e-KTP ini maka pemerintah bisa menghemat biaya sebesar Rp4 triliun setiap lima tahun. Dijelaskannya, sistem lama lebih boros karena seringnya produksi  sebab berlaku 5 tahun, sementara jumlah penduduk Indonesia cenderung bertambah. “Dari 190 juta yang memiliki KTP, setiap tahun ada 4 juta orang yang berulang tahun ke-17. Kawin sebelum usia 17, wajib ber-KTP semua,” kata Gamawan. Dia mengkalkulasi, dari 194 juta penduduk itu dikali Rp16 ribu, maka pemerintah harus menggelontorkan dana sebesar Rp4 triliun per 5 tahun. Angka itu tentunya akan terus meningkat karena ada tambahan 4 juta penduduk tiap tahun. “Sekarang tidak perlu lagi KTP berlaku karena KTP berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan status. Misalnya saja belum profesor, terus ingin dapat tunjangan profesor, tolong ‘dong’ dihapus status itu boleh,” ujarnya. Sementara untuk memastikan agar semua penduduk memiliki e-KTP, kata Mendagri, maka orang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan aktif bertanya kepada semua orang, mencari di mall dan sebagainya. (sbs,ncy/vn)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.