(LINGGA POS) – Pemilihan Umum (Pemilu) Legeslatif 2014 semakin memasuki hari-hari sibuk bagi partai politik (parpol) peserta. Tak terkecuali di Kabupaten Lingga. Tercatat, ada 12 parpol yang akan ikut bersaing dengan menempatkan calon-calon legeslatif (caleg) terbaik mereka untuk dapat dipilih pada hari pencoblosan, yang akan berlangsung pada hari Rabu, 9 April 2014. Dari ke-12 parpol tersebut (sesuai nomor urut parpol yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah : 1. Partai Nasional Demokrat (NASDEM) 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3. Partai Keadilan Sosial (PKS) 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5. Partai Golongan Karya (GOLKAR) 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 7. Partai Demokrat (PD) 8. Partai Amanat Nasional (PAN) 9. Partai Persatuan Pembangunan 10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 14. Partai Bulan Bintang (PBB) 15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dari jumlah ke-12 parpol peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Lingga ini, sesuai Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Lingga Pemilu 2014 dari KPU Lingga terdapat sebanyak 223 caleg. Jika sesuai ketentuan normal yang ditetapkan oleh KPU, maka masing-masing parpol bisa menyertakan maksimal 10 caleg atau seluruhnya berjumlah 240 caleg dari 12 parpol tersebut. Jumlah sebanyak 223 caleg tersebut dikarenakan ada parpol yang hanya menyertakan calegnya kurang dar 10 caleg, dan bahkan ada yang sama sekali tidak menyertakan caleg di satu daerah pemilihan (dapil) alias kosong, seperti PKPI (hanya di dapil II saja), di susul PKB 8 caleg di dapil II, PBB 6 caleg di dapil I dan PKS 9 caleg di dapil II. Dari jumlah 223 caleg tersebut terdata sebanyak 155 caleg laki-laki dan 68 caleg perempuan.
PEREMPUAN HANYA PELENGKAP.
Uniknya, masing-masing parpol peserta Pemilu 2014 di Lingga ternyata menempatkan caleg dari kaum hawa ini di nomor urut (daftar caleg) yang semuanya sama, yakni di nomor urut 3, 6 dan 9. Terkesan, ke-13 parpol tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan kuota perempuan dari ketentuan Pasal 2 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang parpol yang harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg pada setiap dapil. Menjadi catatan pula, pada periode 2009-2014, tidak ada satupun kaum perempuan yang duduk sebagai anggota DPRD Lingga, sedangkan di periode 2004-2009 ada 1 anggota DPRD perempuan (dari partai PNBK). Hal yang sama terjadi di daftar caleg DPR RI yang dari total 6.619 caleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, terdapat 2.467 caleg perempuan dengan rata-rata setiap dapil jumlah caleg perempuan sekitar 32 orang. Tetapi para caleg perempuan itu muncul tiba-tiba atau kebanyakannya hanya jadi politisi dadakan (instan). “Mereka tak dikenal sama sekali oleh konstituen alias asal copot saja,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Dian, dikutip dari Kompas, Kamis (14/11).
PARPOL PASANG MUKA LAMA (LAGI).
Dari ke-12 parpol peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Lingga, kecuali PBB dan PKPI, ternyata masih memasang caleg-caleg mereka dari muka lama yang telah dua periode, bahkan ada yang sudah tiga periode (sebelum Kabupaten Lingga terbentuk) duduk sebagai anggota legeslatif di Kabupaten Lingga. Ada pula anggota legeslatif (incumbent) yang partainya tidak lolos verifikasi KPU atau tidak bisa ikut Pemilu 2014, ‘lari’ dan bergabung di partai lain untuk menjadi caleg di partai tersebut. Hebatnya lagi, para caleg muka lama itu, masih menempati di nomor urut 1 dalam daftar caleg. Ini tentu memberi keuntungan tersendiri bagi mereka. Pasalnya, meski pun Pemilu 2014 menggunakan suara terbanyak dengan daftar terbuka, tetapi para pemilih sering mencoblos ke tanda gambar partai. Akibatnya, suara partai itu lagi-lagi umumnya dilimpahkan kepada nomor urut 1, yang nota bene ditempati caleg muka lama, yang juga adalah fungsionaris partai yang bersangkutan. Dan, tentu saja mereka punya hak prerogatif ‘mengatur’ pelimpahan suara yang diperoleh partai untuk dirinya sendiri. Alhasil, bisa ditebak, muka lama itu lagi yang akan kembali duduk manis di kursi panas (itu lagi).
JADI CALEG di PARTAI LAIN.
Tercatat beberapa nama caleg yang ‘lari’ dari partainya (dengan alasan masing-masing). Misalnya, 2 orang anggota legeslatif dari Partai Indonesia Baru (PIB) yaitu Riono ke NASDEM (nomor urut 1 dapil II), Sui Hiok ke HANURA (nomor urut 1 dapil I), M. Nizar dari PKB ke NASDEM (nomor urut 1 dapil I), sementara M.Nur dari Partai Matahari Bangsa (PMB) tidak ikut dalam pencalegan karena PMB tidak lolos verikasi KPU. Ada juga anggota legeslatif periode ini yang di PAW oleh partainya, yakni Syafruddin dari PDIP yang kemudian di isi oleh Harun (saat ini Ketua DPC PDIP Lingga). Harun ikut kembali sebagai caleg PDIP (di urutan 1 dari dapil II). Dengan demikian dari 20 anggota DPRD Lingga 2009-2014, hanya 1 orang yang tidak ikut pencalegan. Nama-nama lainnya yang ikut sebagai caleg Pemilu 2014 adalah Adina Putera (PDIP), Khairil Anwar (PD), Jimmy AT (PD), Harman (HANURA), H. Ambok (PKB), Kamarudin Ali (GOLKAR), Agus Norman (GOLKAR), Rudi Purwonugroho (PAN), M. Akhyar (PAN), Alghazali (PKS), Zakaria (PKS), Nurdin (PPP) dan T. Nazwar (PPP). (*Sekretaris Forum Wartawan Lingga/FWL Kabupaten Lingga)
Tambahkan Komentar…