Jakarta (LINGGA POS) – Pemerintah dan Komisi VII setuju menghentikan ekspor mineral mentah dan akan dipastikan mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2014. Kesepakatan itu tercapai dengan bulat dalam kesimpulan rapat di Gedung DPR, jakarta, Kamis (5/12). Larangan ekspor mineral mentah tersebut sesuai amanat UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berkesimpulan untuk melaksanakan UU Minerba tersebut secara konsisten dan ‘seutuhnya’ dan hal itu juga disepakati oleh seluruhnya 9 orang anggota fraksi.
Penghentian ekspor mineral mentah dilakukan agar ekspor hasil tambang mineral bisa dikendalikan. Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengatakan, pihaknya sebelum mengambil keputusan itu mengaku telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada 20 November 2013. “Komisi VII terima RDP dengan Kadin yang mengurusi pertambangan. Ada dua kesimpulan, yaitu Komisi VII akan menindaklanjuti RDPU dengan Kadin sebagai masukan dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM,” terang Sutan. “Dengan dukungan bulat 9 fraksi DPR ini, maka saya akan lebih tenang bekerja,” kata Jero Wacik,usai rapat. Kata dia, dengan kesepakatan itu, memang akan menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan tambang. Ia sendiri sebelumnya telah meminta pengecualian, namun DPR bersikukuh menolak. “DPR berkeyakinan, kalau sudah dijalankan maka para pengusaha akan berproses dengan sendirinya dan smelter pasti jadi,” kilahnya. Dia menjelaskan, saat ini sudah terdapat sebanyak 28 pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang dibangun. Jika ekspor mineral mentah dihentikan, lanjutnya, maka smelter akan dibangun lebih cepat lagi. “Kalau bangun smelter dipercepat, maka tambang tidak berhenti terlalu lama,” katanya. Dia memperkirakan penghentian tambang tidak sampai 3 tahun. (ph,kd/ant,l6)