POLRES LINGGA TERTIBKAN PENAMBANGAN TIMAH ILLEGAL (TI)

Dabo (LINGGA POS) – Sekita 28 buah mesin semprot termasuk alat berat atau beco yang digunakan untuk penambangan timah illegal yang juga dikenal dengan tambang inkonvensional (TI) di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Singkep dan Kecamatan Singkep Barat, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian resort (Polres) Lingga dalam sebuah razia yang digelar Sabtu kemarin. “Razia ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari rapat Kominda Kepri yang membahas perihal banyaknya aktivitas penambangan timai illegal di Lingga, khususya di Singkep dan Singkep Barat,” kata Polres Lingga AKBP Puji Santoso, di lokasi daerah Todak, Desa Batu Berdaun, Singkep. Ikut mendampingi kegiatan itu, Wakapolres Lingga, Kompol Dharmeswara HK. Namun, dari penertiban mendadak itu tidak satu pun para pemilik mesin semprot atau alat berat yang berada di lokasi berhasil ditangkap tangan, kecuali masyarakat yang sedang melakukan pendulangan tradisional di bekas galian TI tersebut. “‘Kayaknya’ bocor (sudah tahu) kalau akan ada penertiban. Tadi kami di Singkep Barat juga tidak menemukan operatornya. Di sana itu, lebih parah lagi, sudah pakai alat berat tapi juga tak ada warga yang mendulang. Jadi, hanya pemilik perorangan saja yang mencari keuntungan sendiri,” lanjutnya.

Menurut dia, jika melihat di lokasi penambangan timah illegal tersebut, tidak bisalagi dikatakan sebagai tambang rakyat. “Kalau seperti ini bukan tambang rakyat lagi namanya. Masak pakai alat berat disebut tambang rakyat,” imbuhnya. Menurut Puji, pihaknya sebelumnya telah mewanti-wanti kepada para pemilik TI agar tidak melakukan penambangan timah tanpa memegang izin usaha penambangan rakyat dari Pemerintah Daerah (Pemkab) Lingga. “Nanti pemilik TI-nya akan kita panggil dan diarahkan agar mengurus perizinan resmi dari Pemda. Mesin-mesinnya sudah kita pasang police line. Jika kedapatan masih melakukan aktivitas tanpa izin akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Puji. Pihaknya, akan terus melakukan penertiban terhadap tambang-tambang liar yang banyak terdapat di beberapa titik yang telah diketahui, termasuk di daerah Dapur Arang dan Desa Marok Kecil, Singkep. “Saya sudah perintahkan Polsek setempat untuk melakukan penertiban,” tegasnya.

Meskipun demikian, dia memahami kegiatan penambangan timah rakyat yang secara tradisional telah berlangsung sejak lama dan menjadi sumber mata pencaharian alternatif. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil mendulang timah yang dilakukan baik di darat maupu di pesisir pantai. “Karena itu dalam waktu dekat kami akan bicarakan masalah ini dengan pimpinan daerah, agar dapat solusi yang terbaik persoalan izin pertambangan timah rakyat ini,” katanya.

Seperti diketahui, kegiatan penambangan timah inkonvensional atau di sebut dengan TI umumnya dilakukan di tengah-tengah pemukiman penduduk di daerah-daerah yang mengandung bijih timah, utamanya di daerah bekas operasional PT Tambang Timah (Persero) di pulau-pulau penghasil timah seperti di Pulau Bangka, Belitung, Singkep, dan Karimun yang telah ditinggalkan karena dinilai tidak produktif lagi. Aktivitas penambangan TI ini dilakukan oleh sekitar 2 – 10 orang pekerja atau kelompok dengan menggunakan 2 mesin pompo (semprot/isap) dan selang belasan meter. Hanya saja, mereka tidak memiliki kuasa penambangan atau izin dari Pemda setempat. Dikuatirkan akan merusak lingkungan dan pencemaran limbah galian serta tidak memberi konstribusi kepada daerah. Disamping itu juga aktivitas penambangan illegal ini rawan kecelakan dan sering menimbulkan korban yang tidak kita inginkan terjadi bagi para pekerjanya. (arn,hk,tp)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.