Tanjungpinang (LINGGA POS) – Mantan bendaharawan di Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga periode 2006-2007, Said Idham, Kamis (12/12) divonis 7,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD Kabupaten Lingga 2006-2007, senilai Rp1,7 miliar secara berlanjut. Ketua Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang, Jarihat Simarmata, SH mengatakan, dari fakta dan data serta keterangan sejumlah saksi, terdakwa Said Idham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan perbuatannya itu telah merugikan keuangan negara dalam pengelolaan keuangan DPRD Lingga periode 2006-2007. “Atas perbuatannya, terdakwa Said Idhan dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jarihat. Selain hukuman pokok dan denda, terdakwa tunggal korupsi UUDP APBD Lingga ini juga dikenakan hukuman tambahan dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih dan jika tak dikembalikan diganti dengan hukuman kurungan selama 2,5 tahun. “Jadi total keseluruhan hukuman adalah 7,5 tahun jika denda uang pengganti tidak dibayarkan terdakwa,” tambahnya.
Terdakwa Said Idham terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan primer melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP. Putusan ini sendiri lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prabudi, SH yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Dalam kesaksian di pengadilan terdakwa mengaku uang tersebut diberikan kepada salah seorang anggota DPRD Lingga oknum dewan tersebut meminjam uang yang dikelolanya, namun hingga dirinya divonis, sang anggota dewan tidak mengembalikan uang tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, tindakan Said Idham sebagai bendahara dan juga menjabat pemegang kas Sekretariat DPRD Lingga, telah melakukan perbuatan korupsi dari sisa uang anggaran di DPRD Lingga tahun 2006 sebesar Rp2 miliar. Anggaran yang digunakan pada tahun itu Rp7,9 miliar dari anggaran awal Rp9,9 miliar. Namun, uang yang dikembalikan hanya Rp720 juta, sisanya Rp1,3 miliar belum dikembalikan. Pada 2007, terdakwa juga menggunakan uang yang harus dipertanggung jawabkan itu sebesar Rp1,2 miliar. Uang tersebut dikembalikannya sebesar Rp810 juta. Sisa uang yang belum dikembalikan terdakwa sebesar Rp392 juta. Pada Oktober 2009, uangnya dikembalikan ke kas negara sebesar Rp20 juta. Atas tindakan Said Idham tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati, SH menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan JPU. (cs,bt)